Kuasa Hukum Bantah Taufik Kamil Bikin BPIH Mahal
Senin, 23 Jan 2006 18:30 WIB
Jakarta -
Tim kuasa hukum Taufik Kamil yakin kliennya tidak bersalah. Mereka minta majelis hakim menyatakan hal itu dan memulihkan nama baiknya. Tim juga membantah Taufik penyebab mahalnya biaya haji.Hal itu dituangkan tim kuasa hukum yang diketuai Adiya Daswanta Parwit dalam pledoinya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (23/1/2006).Dijelaskan Adiya, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahun dibahas bersama DPR yang kemudian ditetapkan presiden. "Di era Taufik Kamil sebagai dirjen, biaya haji ternyata lebih murah daripada sekarang," katanya.Taufik selaku dirjen juga memiliki kewenangan yang sangat terbatas, karena hanya sebagai pelaksana perintah atasan, yakni Menteri Agama. Dan dalam persidangan tidak terbukti sama sekali bahwa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) merupakan niat atau kesengajaan yang diharapkan.Mengenai audit atas dana abadi umat (DAU) dan BPIH yang dilakukan oleh BPK, Adiya menilai sah karena merupakan perintah UU. Karenanya audit yang kemudian juga dilakukan BPKP dengan mengatakan ada penyimpangan senilai kurang lebih Rp 55 miliar telah bertentangan dengan hukum administrasi negara dan sistem hukum tata negara RI.Sebab BPKP tidak mengindahkan produk atau hasil audit BPK yang pada gilirannya dapat menimbulkan preseden buruk atau kekacauan hukum dan tindakan sewenang-wenang.Berkaitan dengan 8 rekening di luar DAU yang dianggap telah merugikan negara, menurut tim kuasa hukum, tidak ada satu pun dari rekening itu yang mengatasnamakan Taufik. Apalagi hingga kini dana itu masih ada, serta telah diserahterimakan pada pimpinan periode sekarang.Sidang rencananya akan dilanjutkan lagi pada 25 Januari dengan agenda pembacaan replik dari JPU. Taufik didakwa melakukan korupsi DAU dan BPIH senilai lebih dari Rp 600 miliar.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































