Jakarta -
Fraksi PDIP DKI Jakarta setuju Monumen Nasional (Monas) disertifikasi atas nama Sekretariat Negara (Setneg) daripada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. PDIP melihat segi historis dan kawasan Monas yang dekat dengan Istana Negara yang dikelola oleh Setneg.
"Karena menyangkut Monas kita ketahui semua otoritas Monas ini ada di Setneg, apalagi Monas dalam kesejarahan ternyata adalah satu yang tidak bisa dipisahkan dengan istana dan MPR. Dan Semua tindakan dan perbuatan yang ada di Monas harus persetujuan Setneg," ucap Penasihan Fraksi PDIP DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, Jumat (6/11/2020).
"Untuk menjaga nilai historis kawasan itu saya lebih condong atasnama Setneg," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pantas, sertifikasi tanah Monas penting sebagai kepastian hukum. Sehingga sertifikasi Monas harus segera selesai.
"Soal sertifikasi, kita setuju tanah semua aset harus ada alas hukum yang kuat yaitu sertifikat," ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan KPK menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kemensetneg dan Pemprov DKI Jakarta terkait upaya sertifikasi tanah Monas. KPK ikut memantau perkembangan sertifikasi Monas di mana ada perbedaan antara Setneg dan Pemprov DKI.
"Bagi KPK, intinya adalah bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," kata penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono, dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Sejauh ini Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan pengajuan sertifikasi Monas agar hak terhadap aset dapat terjaga dengan baik. Riza juga menekankan pihaknya tidak ada masalah dengan keputusan yang nantinya akan ditetapkan.
"Ya itu masih diproses. Nanti kita koordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Memang di Jakarta ini kan ada aset-aset negara yang sebagian sertifikasinya dimiliki oleh pemerintah pusat, apakah melalui Kementerian Setneg atau melalui kementerian lainnya dan juga ada aset-aset pemerintah daerah yang dimiliki. Jadi saya kira itu tidak ada masalah ya, apakah nanti tetap di Jakarta atau di Setneg, saya kira itu tidak masalah," ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, kemarin.
"Prinsipnya, bagi kami Pemprov, kami ingin seluruh aset-aset pemerintah itu memiliki alas hak yang baik yang benar, dan semuanya mendapatkan sertifikasi yang baik ke depan, tidak ada lagi tanah-tanah yang menjadi aset negara itu bermasalah di kemudian hari, pemerintah akan mendorong seluruh aset-aset negara, aset pemprov yang ada di Jakarta itu kita akan segera kita selesaikan sertifikasinya," sambungnya.
Kemensetneg menjelaskan alasan ingin melakukan sertifikasi terhadap Monumen Nasional (Monas). Kemensetneg beralasan Monas bukan hanya milik masyarakat DKI Jakarta tapi juga milik masyarakat Indonesia.
"Terkait sertifikasi lahan kawasan Monas, dari awal prinsip kami adalah lahan Monas harus disertifikatkan dan dicatat sebagai milik negara, tidak ada motif lain, demi merah putih saja," kata Sesmensetneg, Setya Utama, saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Lebih jauh Setya Utama mengatakan alasan Kemensetneg ingin melakukan sertifikasi terhadap Monas atas dasar Keppres No. 214 Tahun 1959 oleh Presiden Soekarno. Menurutnya dalam Keppres tersebut Monas adalah milik rakyat Indonesia.
"Dari pihak Setneg berpendapat karena Monas adalah monumen perjuangan bangsa Indonesia, milik seluruh masyarakat Indonesia, yang dibangun berdasarkan Keppres No. 214 Tahun 1959 oleh Presiden Soekarno, seharusnya tercatat sebagai barang milik negara pemerintah pusat dalam hal ini Kemensetneg," ucapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini