Rahardi Pertimbangkan Ajukan Asimilasi
Senin, 23 Jan 2006 17:03 WIB
Jakarta - Mantan Kabulog Rahardi Ramelan yang dipenjara 2 tahun atas kasus dana nonbujeter Bulog sedang mempertimbangkan mengajukan asimilasi."Saat ini kami sedang persiapkan untuk mengajukan asimilasi. Kami sudah berbicara dengan Pak Rahardi, tinggal menunggu perusahaan yang membutuhkan tenaga Pak Rahardi," kata pengacara Rahardi Ramelan, Rivai Kusumanegara kepada detikcom, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (23/1/2006).Rivai menjelaskan, ada beberapa syarat untuk pengajuan asimilasi. Pertama, apabila perilaku terpidana selama di lembaga pemasyarakatan (LP) baik. Kedua, adanya perusahaan yang membutuhkan terpidana tersebut."Tetapi jika alasan yang kedua, maka terpidana tersebut harus memberikan setengah gajinya ke negara," jelasnya.Saat ditanya pengawasan Rahardi di luar, Rivai menjawab, secara logika perusahaan yang membutuhkan tenaganya tersebut yang menjamin.Saat ditanya kira-kira perusahaan mana yang akan menjamin, Rivai menjawab, kemungkinan dari badan pemerintahan. "Tapi saya belum bisa memastikan," jelasnya.Rahardi selama ini masih tercatat sebagai peneliti dan pengajar di beberapa tempat, salah satunya di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).Ketika ditanya apakah badan negara itu yang akan menjamin, Rivai menolak memastikan. "Tunggu saja ya, Mas," kata dia singkat. Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 27 Oktober 2004 lalu, menolak permohonan kasasi Rahardi Ramelan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana nonbudgeter Bulog sebesar Rp 4,6 miliar. Putusan MA itu pun menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan Majelis Hakim Kasasi, Rahardi Ramelan diwajibkan juga mengembalikan uang negara Rp400 juta serta denda Rp50 juta.
(san/)











































