Tunggu Kehadiran Rahardi Ramelan, Sidang PK Ditunda

Tunggu Kehadiran Rahardi Ramelan, Sidang PK Ditunda

- detikNews
Senin, 23 Jan 2006 16:21 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) kasus dana nonbujeter Bulog dengan terdakwa Mantan Kabulog Rahardi Ramelan. Sidang hanya berjalan 10 menit dan ditunda pekan depan.Majelis hakim yang diketuai oleh Efran Basuning meminta agar pemohon PK, yakni Rahardi Ramelan, untuk dihadirkan di persidangan."Lebih afdol pemohon PK hadir di persidangan sampai ada keterangan pemohon untuk menyatakan benar-benar mengajukan PK dan memberi kuasa kepada pengacara," kata Efran di PN Jaksel, Jalam Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2006).Jaksa penuntut umum yang diwakili oleh Borjun Runnin menyatakan siap untuk menghadirkan pemohon PK pada sidang Senin 30 Januari mendatang. Hakim Ketua Efran pun menunda sidang sampai Senin depan."Dalam rangka memberi kesempatan jaksa penuntut umum menghadirkan pemohon langsung dalam perkara PK ini, sidang ditunda satu minggu sampai 30 Januari," ujarnya.Pada kesempatan yang sama, pengacara terdakwa Rahardi Ramelan, Trimoelja D Soerjadi menyatakan, secara praktis ketidakhadiran Rahardi Ramelan tidak menjadi masalah."Sebetulnya kalau tidak hadir pun tidak apa-apa. Tetapi karena kami merasa bahwa tidak ada posisi setuju atau tidak setuju karena ini perkara pidana, kami serahkan saja pada majelis hakim," ujarnya. (san/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads