Nazar Jadi Saksi Sekjen KPU
Senin, 23 Jan 2006 16:15 WIB
Jakarta - Ketua Umum KPU Nazaruddin Sjamsuddin dihadirkan sebagai saksi sidang kasus pengadaan buku panduan Pemilu 2004 dengan terdakwa Sekjen KPU Safder Yussacc.Kesaksian Nazar disampaikan dalam sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2006). Sidang dipimpin Mansyurdin Chaniago.Nazar menyatakan, dalam pengadaan buku panduan pemilu terjadi ketidakwajaran dalam hal harga, dikarenakan harga yang ditetapkan oleh panitia pengadaan buku panduan pemilu terlalu tinggi."Menurut pengalaman saya sebagai penulis buku, harga satu buku Rp 7.000 kemahalan. Paling tinggi Rp 1.500 sampai Rp 2.000 saja," kata Nazar.Namun demikian, menurut Nazar, ketidakwajaran tersebut baru diketahui setelah pelaksanaan pemilu usai."Saya meminta wakil sekjen KPU untuk melakukan negosiasi ulang supaya harga yang dikeluarkan tidak terlalu tinggi. Duit negara Rp 12 miliar pun terselamatkan," ujarnya.Atas kesaksian Nazar, Safder mengaku telah melaporkan hal tersebut ke rapat pleno KPU. "Hasil pleno memutuskan untuk menyerahkan hal tersebut kepada Wasekjen KPU Susongko Suhardjo untuk melakukan negoisasi harga," kata Safder.
(aan/)











































