KPK diwakili oleh Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah III Hendra Teja menemui Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar. Pertemuan itu dalam rangka pemantauan KPK terhadap kemajuan upaya penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Jaktim.
Hendra mengatakan data yang disampaikan Pemkot Jaktim kepada KPK, tercatat ada 256 pengembang di area Jaktim. Hingga Oktober 2020, sudah ada 49 pengembang yang menyerahkan fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) nya, dengan luas 1,8 juta meter persegi senilai Rp 5,4 triliun.
Menurut Hendra, Pemkot Jaktim pada tahun 2020 menargetkan 5 tambahan pengembang yang akan menyerahkan asetnya. Target 5 pengembang itu, kata Hendra, relatif kecil. Oleh karena itu, target penertiban PSU harus ditambah supaya waktu pencapaian pemenuhan kewajiban penyerahan fasos dan fasum oleh pengembang bisa dipercepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terbuka dan mendukung apabila Walikota Jakarta Timur meminta kami untuk hadir dalam pertemuan antara Pemda Jakarta Timur dengan para pengembang. Untuk sekarang, prioritaskan mengundang pengembang-pengembang yang relatif besar, mungkin 25 developer terbesar," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2020).
Oleh karena itu, Hendra meminta Pemkot Jaktim segera menertibkan PSU atau fasilitas umum dan sosial yang ada di wilayahnya. KPK menemukan masih relatif banyak PSU yang belum diambil alih oleh Pemda Jaktim.
Menanggapi saran KPK, M Anwar mengatakan pihaknya belakangan ini telah melakukan sejumlah langkah-langkah penertiban PSU. Langkah-langkah itu merupakan identifikasi dan verifikasi masalah, sosialisasi kepada pengembang, rapat koordinasi dan asistensi, mengirimkan surat penagihan ke pengembang, peninjauan lapangan, dan melaksanakan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Lebih jauh, Anwar menyebut berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi masalah, Pemkot Jaktim menemukan beberapa perkara. Di antaranya ditemukan 17 Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) ganda, 2 SIPPT tidak berada dalam wilayah administrasi Jaktim, 2 SIPPT dicabut melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, 42 SIPPT berganti kepemilikan.
Selain itu, lanjut Anwar, terdapat 12 SIPPT yang belum ditemukan lokasinya, 13 SIPPT yang lahannya masih kosong, 10 SIPPT masih harus melaksanakan kewajiban penyediaan. Kemudian juga ada 156 SIPPT sedang dalam proses pelaksanaan BAST.
Anwar mengatakan kendala-kendala yang ditemui dalam penagihan PSU adalah data yang dimiliki Pemkot Jaktim berbeda dengan data milik Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PLH) dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, kurang lengkapnya data pendukung seperti Keterangan Rencana Kota (KRK) masing-masing SIPPT, dan kendala lainnya karena banyak alamat pengembang yang sudah tidak sesuai dengan yang tertera pada SIPPT.
Selanjutnya >>>
Wali Kota M Anwar juga menyebut kendala lainnya adalah perbedaan data luasan antara KRK, SIPPT, sertifikat, pemegang SIPPT berganti nama atau kepemilikan tapi belum ada perubahan nama dalam SIPPT, serta sanksi tak tersebutkan dalam SIPPT.
"Sering kali persoalan berada di sisi administrasi, perubahan kepemilikan, atau pengembang yang pailit. Oleh sebab itu, mari duduk bersama antara BPK, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan para pemangku-wilayah, untuk menyamakan perspektif dalam landasan keinginan bersama untuk menyelamatkan aset negara," kata Anwar.
Sementara itu, Inspektur Wilayah Jaktim Supendi meminta KPK ikut mendampingi dalam upaya-upaya Pemkot menertibkan PSU. Menurut Supendi, pihaknya hanya dapat mengimbau atau sosialisasi kepada pengembang, dalam kenyataannya usaha tersebut kurang kuat.
"Kami berikutnya akan menyerahkan nama-nama pengembang yang belum memenuhi kewajibannya kepada KPK. Lalu, kami akan segera mengirimkan surat mengundang para pengembang hadir dalam pertemuan dengan kami, yang juga mengundang pihak KPK," tutur Supendi.