Kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun dengan tersangka Maria Pauline Lumowa, akan segera disidangkan. Saat ini jaksa tengah bergerak untuk menyusun surat dakwaan untuk perkara itu.
"Iya, menyusun surat dakwaan dan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Sri Odit Megonondo saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Odit menerangkan penyusunan dakwaan ini berkisar 20 hari terhitung sejak berkas tersebut diterima. Karena itulah, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap Maria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penuntut umum melakukan penahan selama 20 hari ke depan," ungkapnya.
Odit mengatakan kasus Maria Lumowa akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Maria saat ini masih ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Sidang di Tipikor. Ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim," tuturnya.
Tonton video 'Usut Kasus Pembobol BNI Maria Lumowa, Polisi Periksa 14 Saksi':
Pasal apa yang menjerat Maria? Simak selengkapnya. >>>
Maria disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 huruf a, b, dan Pasal 6 ayat 1 huruf a, b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Pelimpahan tahap II dilakukan hari ini.
"Tahap II ke JPU (jaksa penuntut umum) hari ini. OTW (on the way) Kejati DKI untuk tahap II tersangka Pauliene Maria Limowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (6/11/).
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD 136 juta dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.
Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada awal Juli lalu. Menkum HAM Yasonna Laoly diketahui memimpin tim ekstradisi yang membawa pulang Maria dari Serbia.
Kemudian 1 tahun lalu, Maria Pauline Lumowa ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan kepada pemerintah Serbia hingga akhirnya bisa membawa Maria Lumowa kembali ke Tanah Air.