Egi Sudjana Jadi Tersangka

Egi Sudjana Jadi Tersangka

- detikNews
Senin, 23 Jan 2006 15:50 WIB
Jakarta - Rumor hadiah mobil mewah merek Jaguar dari pengusaha Harry Tanoesoedibjo yang diterima empat orang dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memakan korban. Si pembawa kabar, yakni Egi Sudjana, ditetapkan menjadi tersangka."Ia menjadi tersangka atas dua kasus, yakni penghinaan terhadap Presiden SBY dan pencemaran nama baik Harry Tanoe," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2006).Dengan penetapan status tersangka ini, lanjut Untung, dalam waktu dekat Egi akan diperiksa kembali guna melengkapi bukti-bukti yang sudah ada. "Kalau sudah lengkap dan memenuhi syarat, akan segera dikirim ke kejaksaan," ujar dia.Penetapan status tersangka ini, menurut Untung, sudah sejak beberapa waktu lalu. Tepatnya, sejak yang bersangkutan diperiksa di Mapolda Metro Jaya pada 14 Januari.Mengenai adanya permintaan maaf yang disampaikan Egi ke keluarga SBY usai melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Harry Tanoe, hal ini tidak berpengaruh terhadap penyelidikan. "Selama Presiden dan Harry Tanoe tidak mencabut kasus tersebut atau memberikan maaf, maka kasusnya akan jalan terus," jelas Untung.Kasus ini berawal dari pernyataan Egi di kantor KPK, Jalan Veteran III, Jakarta, pada 4 Januari lalu. Praktisi hukum ini merilis adanya rumor bahwa Jubir Presiden Andi Mallarangeng dan Dino Patti Jalal, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan salah seorang putra SBY menerima mobil Jaguar dari Harry Tanoe. (jon/)


Berita Terkait