Fredrich Ajukan 12 Bukti Baru di Sidang PK Kasus Rintangi Penyidikan Setnov

Fredrich Ajukan 12 Bukti Baru di Sidang PK Kasus Rintangi Penyidikan Setnov

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 12:02 WIB
Jakarta -

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus merintangi penyidikan KPK atas mantan Ketum Golkar Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi. Ada 12 bukti baru yang diajukan Fredrich di sidang.

"Bukti baru ada 12 item," ujar pengacara Fredrich, Rudy Marjono, di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (6/11/2020).

Rudy menjelaskan 12 bukti baru itu salah satunya berisi beberapa literatur asing dan materi pendapat hukum tentang profesi advokat. Fredrich juga mencantumkan literatur asing di PK-nya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada beberapa literasi yang memberikan penjelasan, artinya profesi advokat itu sebenarnya tidak bisa dituntut dalam visi dia menjalankan tugas profesinya secara legal tadi. Masalah apakah menghalangi atau tidak, itu ahli akan menerangkan," jelas Rudy.

"(Literatur) salah satunya itu dari Kanada kalau nggak salah tadi saya sudah baca, terkait masalah advokat," tambahnya

ADVERTISEMENT

Menurut Rudy, literatur yang dituangkan di bukti baru itu belum pernah dipakai dalam perkara siapa pun yang berkaitan dengan perintangan penyidikan. Rudy berharap literatur ini bisa mengubah pandangan hakim nanti.

"Kami menyikapi ini adalah hal yang baru yang harusnya dipahami kalau kita memang betul-betul menganut civil law. Jadi betul-betul normatif tidak multitafsir, mungkin majelis nanti akan bersikap berbeda dengan hakim yang sebelumnya, mudah-mudahan apa yang kami sampaikan dalam upaya hukum PK ini sesuai harapan Pak Fredrich," tutur Rudy.

Sidang hari ini agendanya adalah penyerahan bukti baru. Fredrich hadir di persidangan secara virtual.

Diketahui, Fredrich mengajukan PK pada 16 Oktober 2020. Dalam kasus ini, Fredrich dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Fredrich Yunadi terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Setelah majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis, Fredrich kemudian mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya. Kasasi yang diajukan Fredrich itu ditolak Mahkamah Agung.

MA menambah hukuman Fredrich Yunadi selama 6 bulan penjara. Total ia harus menghuni penjara selama 7,5 tahun. Duduk sebagai ketua majelis, hakim agung Salman Luthan, dengan anggota hakim agung Prof Dr Krisna Harahap dan hakim agung Syamsul Rakan Chaniago.

(zap/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads