Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Maria Lumowa Pembobol BNI ke Kejaksaan

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Maria Lumowa Pembobol BNI ke Kejaksaan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 06 Nov 2020 11:09 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) didampingi 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait ekstradisi buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun diekstradisi dari Serbia setelah menjadi buronan sejak 2003. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
  *** Local Caption ***
Maria Pauline Lumowa (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta -

Bareskrim Polri melimpahkan berkas dan tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Pelimpahan tahap II dilakukan hari ini.

Dalam foto yang diterima detikcom, Maria terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Maria hendak naik ke mobil berwarna hitam dengan didampingi oleh beberapa orang penyidik.

"Tahap II ke JPU (jaksa penuntut umum) hari ini. OTW (on the way) Kejati DKI untuk tahap II tersangka Pauliene Maria Limowa alias Erry alias Maria Pauliene Lumowa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (6/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat letter of credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai USD 136 juta dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

ADVERTISEMENT

Maria Pauline Lumowa, yang jadi buron lama, diekstradisi dari Serbia. Simak kisahnya di halaman selanjutnya.

Maria Pauline Lumowa diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada awal Juli lalu. Menkum HAM Yasonna Laoly diketahui memimpin tim ekstradisi yang membawa pulang Maria dari Serbia.

Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut berbagai upaya lobi-lobi dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa, yang kini berkewarganegaraan Belanda.

"Ini adalah proses pencarian yang panjang yang kita lakukan untuk menunjukkan negara kita adalah negara hukum. Dan mencoba sebaik mungkin. Perjalanannya ini memang agak tertutup," ungkap Yasonna dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (9/7).

Menurut Yasonna, Maria Pauline Lumowa awalnya melarikan diri ke Singapura, kemudian ke Belanda. Pemerintah Indonesia meminta agar perempuan yang jadi buron selama 17 tahun tersebut diekstradisi ke Indonesia.

"Setelah (Maria) melarikan diri ke Singapura dan melarikan diri ke Belanda, kita sudah melakukan upaya-upaya hukum juga untuk meminta agar yang bersangkutan diekstradisi dari Belanda, dua kali ya. Tapi pemerintah Belanda menolak dengan alasan kita belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Belanda," sebut Yasonna.

Kemudian 1 tahun lalu, Maria Pauline Lumowa ditangkap NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. Pemerintah Indonesia melakukan pendekatan kepada pemerintah Serbia hingga akhirnya bisa membawa Maria Lumowa kembali ke Tanah Air.

Selain dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, Maria Lumowa akan dijerat dengan pasal pencucian uang.

"Rencana kita akan menerapkan pasal terhadap Saudari MPL dengan penerapan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU, di mana ini akan kita buat dalam laporan polisi tersendiri," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).

Halaman 2 dari 2
(elz/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads