BPN Revisi Perpres Tanah
Senin, 23 Jan 2006 15:27 WIB
Jakarta - Setelah sempat bikin heboh, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akhrinya merevisi Perpres 36/2005. Namun revisi itu hanya dilakukan secara terbatas.Perpres 36/2005 memuat tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Begitu diterbitkan, sejumlah kalangan langsung melancarkan protes dalam bentuk demo dan sebagainya.Kepala BPN Joyo Winoto menuturkan, Presiden SBY merespons secara positif dan menghargai pendapat yang berkembang di masyarakat, termasuk rekomendasi Komisi II DPR.Revisi terbatas itu untuk menjamin hak rakyat atas tanah, tersedianya tanah untuk kepentingan umum dan terhindarnya masyarakat dari spekulasi pertanahan. Namun Joyo enggan merinci poin-poin apa yang akan direvisi."Secara umum yang jadi perhatian kita adalah poin-poin yang menjadi konsern di masyarakat dan DPR," ujar Joyo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (23/1/2006).Namun Joyo berjanji revisi ini akan selesai sebelum enam bulan dari sekarang. "Kalau enam bulan itu terlalu lama, kalau pekan depan proses administrasinya sudah selesai, maka tidak akan lama lagi diundangkan," kata dia.Sebelumnya sejumlah anggota DPR, seperti Ferry Mursyidan Baldan dari FPG mendesak agar kepala BPN menyebutkan batas waktu revisi itu. Dia minta ketegasan batas waktu agar ada kepastian kapan perpres tersebut bisa digunakan.Syafullah Maksum dari FPG juga mendesak kepala BPN menyosialisasikan proses revisi ini, sehingga kepala daerah tidak menggunakan Perpres 36/2005 dalam membebaskan tanah rakyat. "Karena selama ini perpres itu yang dijadikan senjata oleh kepala daerah," tandasnya.
(umi/)











































