Pemimpin FPI Habib Rizieq Syihab yang akan mendarat di Indonesia pekan depan dari Arab Saudi diwajibkan menjalani karantina 14 hari sesuai dengan langkah penanggulangan COVID-19 dalam Peraturan Menkes. FPI mengatakan Habib Rizieq akan berkegiatan di rumah setelah pulang dari Arab Saudi.
"Kegiatan beliau di rumah," kata Sekretaris Umum FPI, Munarman, kepada wartawan, Kamis (5/11/2020).
Kegiatan yang dimaksud Munarman ialah menikahkan anaknya. "Menikahkan anak, ya di rumah beliau, pondok pesantren. Ya di rumah beliau," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Munarman tidak menjelaskan lebih detail mengenai kegiatan-kegiatan di luar rumah yang sebelumnya disebutkan Habib Rizieq, dari kegiatan di salat subuh di Tebet hingga perayaan Maulid Nabi di Petamburan, Jakbar. Ia hanya mengatakan Habib Rizieq akan menerapkan protokol kesehatan.
"Beliau selalu menyerukan untuk melakukan protokol kesehatan," ujar Munarman.
Untuk diketahui, aturan WNI yang pulang dari luar negeri diwajibkan harus menjalani karantina 14 hari dulu, sesuai dengan langkah penanggulangan COVID-19 tertuang pada Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Juanda. Aturan itu ditandatangani Terawan Agus Putranto tertanggal 22 Mei 2020.
"Melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)," demikian bunyi petikan aturan dalam Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Juanda.
Ada dua prosedur penanganan WNI/WNI yang tiba di Indonesia. Pertama, WNI/WNA yang membawa sertifikat sehat (health certificate) dengan pemeriksaan PCR negatif COVID-19 dari negara asal. Kedua, WNI/WNA tanpa sertifikat sehat dan hasil PCR negatif COVID-19.
"Bila WNI dan WNA sudah membawa hasil PCR negatif dari luar negeri dan dinyatakan valid oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan dinyatakan tidak sakit, maka dapat melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/tempat tinggalnya selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan," tutur Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Muhammad Budi Hidayat, kepada wartawan, Kamis (5/11).
Habib Rizieq sebelumnya menyampaikan sejumlah rencana kegiatan yang bakal ia jalani ketika di Indonesia. Apa saja rencana kegiatannya?