Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai hari ini mulai mengizinkan bioskop beroperasi setelah ditutup akibat pandemi COVID-19. Namun tim Satgas COVID-19 Gorontalo masih menemukan ada pengelola bioskop yang belum menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Hal ini diketahui setelah tim Satgas COVID-19 dari Satpol PP Pemprov Gorontalo melakukan razia untuk mengecek kesiapan sejumlah bioskop di Gorontalo. Ada pengelola yang belum mewajibkan penonton menjaga jarak, seperti memasang tanda.
"Memang tadi seperti teman-teman semua lihat, ada sedikit hal yang kurang, sepeti tanda silang atau tand hyphen sebagai bisa dan tidak bisa. Kita sudah koreksi langsung dan pada manajemen XXI, mereka berjanji hari ini juga semua tanda itu mereka akan pasang," kata Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Gorontalo Marten Suleman, Kamis (5/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, setelah mendapatkan kepastian itu, pihak tim gabungan dari Satpol PP dan Pemerintah Kota akan mengecek kembali dan memastikan agar tanda-tanda di kursi penonton itu tidak mudah dilepas.
"Kalau dilihat tadi, pihak XXI belum 100 persen siap. Saya melihatnya baru delapan puluh persen kesiapan mereka. Tapi hari ini kita masih bijaksana karena tinggal penanda bisa atau tidak bisa. Walaupun mereka janji sebenarnya penjualan tiket itu sudah jelas di dalam aplikasi, mana bisa dan tidak. Tapi kami koreksi," tegas Marten.
Sementara itu, pihak Cinema XXI Gorontalo belum bisa memberikan keterangan soal pembukaan bioskop. Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan XXI pusat.
(nvl/nvl)