Habib Rizieq: Visa Saya yang Mati 2 Tahun 5 Bulan, Dihidupkan Lagi

Habib Rizieq: Visa Saya yang Mati 2 Tahun 5 Bulan, Dihidupkan Lagi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Nov 2020 15:24 WIB
Ketua Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah Habib Rizieq bersama Fachrurrozi Ishak, dan KH Abdul Rasyid Abdullah Syafii meluncurkan Konvensi Calon Gubernur Muslim Jakarta di Aula Buya Hamka Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Kamis (25/2/2016). Konvensi itu untuk menjaring calon di Pilkada 2017 mendatang.
Habib Rizieq Syihab (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengatakan telah mendapat perpanjangan visa sebagai ganti pembatalan bayan safar. Habib Rizieq mengatakan visanya yang mati lebih dari 2 tahun sudah dihidupkan lagi.

"Kita diberikan satu solusi oleh pihak keimigrasian karena mereka tahu saya tak lakukan kesalahan, pelanggaran, solusi yang diberikan bahwa kami sekeluarga tak diberikan bayan safar, tapi diberikan perpanjangan visa. Jadi visa saya yang sudah mati selama 2 tahun 5 bulan sudah mati, visa tersebut dihidupkan kembali dan berlaku sampai pertengahan bulan November 2020," kata Habib Rizieq, dalam video yang ditayangkan YouTube Front TV, Kamis (5/11/2020).

Dengan demikian, lanjut dia, catatan overstay hilang, termasuk denda. Habib Rizieq bersyukur atas solusi yang diberikan otoritas Saudi untuk bisa pulang ke Tanah Air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terima kasih banyak dan penghargaan tinggi atas solusi yang diberikan kepada saya sehingga kami bisa pulang tanpa blacklist, tanpa denda, bahkan bukan dengan bayan safar. Tapi dengan perpanjangan visa, seolah-olah kami di sini memiliki visa selama 3 tahun lebih, bahkan bukan tiga tahun, kalau ditambah visa yang satu tahun, jadi hampir 4 tahun, 3 tahun 5 bulan, jadi semuanya saya tinggal di sini hampir 3 tahun setengah dan visa itu diberlakukan," kata Habib Rizieq.

Setelahnya, Habib Rizieq menunjukkan visa yang lama dan visa baru yang sudah diperpanjang. Dia menunjukkan masa berlaku visa yang lama itu sampai Juli 2018.

ADVERTISEMENT

"Saya tunjukkan di sini, ini visa saya yang lama. Ini berlaku terakhir sampai tanggal 7 Zulkaidah tahun 1439 H, yaitu tanggal 20 Juli 2018. Itu masa berlaku visa yang lama, jadi semenjak 20 Juli 2018 visa ini sudah tidak berlaku," terangnya.

"Sekarang ini visa yang baru. Ini masa berlakunya tak lagi 7 Zulkaidah, menjadi 25 Rabi ul Awal, 1442 H, artinya bulan ini bertepatan dengan 11 November 2020, jadi sampai pertengahan November. Jadi sampai pertengahan November saya bisa pulang kapan saja, mau naik pesawat apa saja, tanpa ada membayar denda, tanpa blacklist, dan sebagainya. Dan ini anugerah Allah SWT," kata Habib Rizieq.

Rizieq menekankan lagi bahwa bayan safarnya sudah dibatalkan dengan perpanjangan visa. Maka, jika ada pihak-pihak yang menyatakan dirinya overstay akan dituntut secara hukum.

"Oleh karenanya, mulai saat ini, siapa pun, termasuk pejabat Indonesia, baik di dalam atau luar negeri, kalau ada yang mengatakan saya overstay, saya akan tuntut secara hukum karena itu menuduh saya ada pelanggaran. Jadi saya tidak ada overstay sama sekali saat ini," lanjut Habib Rizieq.

(idn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads