Ditolak Komisi DPR, KY Pantang Mundur Tetap Susun Draf Perpu

Ditolak Komisi DPR, KY Pantang Mundur Tetap Susun Draf Perpu

- detikNews
Senin, 23 Jan 2006 12:58 WIB
Jakarta - Sebagian besar anggota Komisi III DPR RI terang-terangan di depan Komisi Yudisial (KY) menolak perpu seleksi ulang hakim agung. Tapi KY pilih cuek. Draf perpu tetap disusun dan pertengahan Februari diperkirakan selesai.Penolakan Komisi III DPR terlihat dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar bersama KY di gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (23/1/2006).Rencana itu dinilai tidak sesuai dengan UU yang ada, dan justru akan mengancam demokratisasi dan konflik antarlembaga negara."Akan lebih baik kalau KY melakukan yang digariskan UU, yaitu seleksi rekrutmen 11 hakim yang masih kosong," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI M Akil Muchtar.Karena itu ia mengaku tidak sepakat dengan rencana KY. Sebab perpu itu akan menjadikan eksekutif lebih otoriter. Selain itu ditakutkan fungsi perpu tidak lagi bisa dijadikan fungsi ketatanegaraan, tapi murni fungsi eksekutif.Di sisi lain, rencana KY untuk menggelar seleksi ulang dengan alasan kondisi peradilan yang darurat melampaui kewenangan porsi KY.Hal yang sama juga diungkapkan Nursyahbani Katjasungkana. Politisi PKB ini menilai seleksi ulang hakim agung bukan wewenang KY. Karena itu sebaiknya KY menunjukkan dulu kinerjanya yang saat ini ditunggu masyarakat, yaitu memenuhi kuota hakim agung sebanyak 60 orang, dan masih kurang 11 orang saat ini.Sedangkan FX Sukarno dari Fraksi Partai Demokrat menilai seleksi ulang hakim agung justru akan merepotkan banyak pihak, termasuk presiden. Karenanya rencana itu harus dikaji ulang.Lukman Hakim Syaefuddin dari FPPP juga berpandangan sama. Rencana seleksi ulang dengan menerbitkan perpu hanya aksi sepihak yang akan mengancam demokrasi. Perpu juga akan mengancam sistem ketatanegaraan, karena menafikkan DPR sebagai pemegang kekuasaan pembentuk UU, serta mencitrakan presiden sebagai kepala negara yang otoriter.KY Jalan TerusMenanggapi keberatan anggota Komisi III, Ketua KY Busyro Muqoddas menegaskan, meski Komisi III menentang, KY akan tetap menyelesaikan draf perpu yang sedang disusunnya. Diharapkan pada pertengahan Februari draf itu sudah disampaikan ke presiden lewat Depkum HAM."Kami bisa memahami Komisi III. Bukan ngotot, tapi karena kami sebagai pengusul, kita akan tetap menyelesaikan draf perpu untuk diserahkan kepada Presiden cq Depkum HAM," kata Busyro.Menurutnya, langkah KY untuk memenuhi kuota hakim sebanyak 60 orang terhambat karena pihak MA belum siap menambah 11 orang dari kekurangan yang ada. Alasannya MA tidak memiliki ruang yang bisa menampung 11 orang baru itu."KY tidak bisa memaksa karena rencana penambahan hakim agung harus dapat persetujuan dari MA. Untuk menampung 11 orang kan butuh ruangan, di MA tidak ada. Jadi ini masalah teknis," ungkapnya. (umi/)


Berita Terkait