Broker Pengadaan Buku Pemilu KPU Diseret Jadi Terdakwa
Senin, 23 Jan 2006 12:13 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menyidangkan terdakwa baru kasus pengadaan buku panduan Pemilu 2004. Kali ini PN Tipikor menyeret broker KPU, Tjetjep Harefa.Dalam persidangan di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/1/2006), JPU yang terdiri dari Endro Wasistomo, Edi Hartoyo dan Kadek mendakwa Tjetjep dengan UU Tipikor.Dalam dakwaan primer, Tjetjep dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.Sedangkan dalam dakwaan subsidernya, dia didakwa dengan pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.Tjetjep berdasarkan dakwaan setebal 21 halaman ini telah terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp 20.068.392.533.Hal ini berdasarkan adanya mark up sebesar 30 persen dari setiap proyek pengadaan buku panduan pemilu, atau setidak-tidaknya negara telah dirugikan Rp 12.706.769.485.Angka ini berdasarkan penghitungan selisih antara jumlah pembayaran yang dikeluarkan KPU untuk pencetakan buku-buku dengan nilai riil buku, sebagaimana laporan penghitungan kerugian keuangan negara yang dibuat tim BPK atas nama ahlinya Ernadi Sudarmanto.Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Masyurdin Chaniago. Atas dakwaan itu, Tjetjep Harefa merasa diperlakukan tidak adil, karena banyak pengusaha lain selain dia yang mendapatkan keuntungan dalam pengadaan buku panduan KPU, namun tidak dijadikan terdakwa.Karena itu, Tjetjep akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada persidangan selanjutnya, Senin 30 Januari pukul 13.00 WIB.
(umi/)











































