Sidang Korupsi DAU
Sidang Korupsi DAU Taufik Kamil Bacakan Pledoi
Senin, 23 Jan 2006 11:44 WIB
Jakarta - Sidang korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) Depag dengan terdakwa mantan Dirjen BPIH Taufik Kamil hari ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,Jl Gajah Mada No 17 Jakarta, Senin (23/1/2006).Agenda sidang adalah mendengarkan pembacaan pledoi yang akan dibacakan oleh tim penasihat hukum dan Taufik. Namun hingga pukul 11.00 WIB, molor sejam dari jadwal, sidang belum dimulai. Baik terdakwa maupun hakim belum tampak di ruang sidang, baru salah seorang anggota tim penasihat hukum yang hadir.Pada sidang sebelumnya, Taufik dituntut oleh JPU dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 2,861 miliar. Besar uang pengganti tersebut didasarkan pada jumlah uang honor, insentif, uang transpor, uang lelah dan uang makan yang diterima oleh Taufik dari DAU dan BPIH dalam kurun waktu tahun 2002 hingga 2004.Taufik menjadi terdakwa kasus korupsi DAU dan BPIH bersama mantan Menag Said Agil Husin Al Munawwar karena dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Mereka diduga telah melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 700 miliar.Menurut JPU, Taufik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 yang diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Taufik juga dianggap melanggar pasal 55 ayat 1 (1) dan pasal 64 (1) KUHP.
(bal/)











































