Seleksi Calon Kajati, Dirdik Jampidsus Ditanya Polemik Kasus Kerugian Kecil

Seleksi Calon Kajati, Dirdik Jampidsus Ditanya Polemik Kasus Kerugian Kecil

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 15:05 WIB
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Jampidsus, Febrie Andriansyah (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Jampidsus Febrie Adriansyah (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelenggarakan proses seleksi terhadap enam calon kepala kejaksaan tinggi (kajati) yang lolos sampai tahap ketiga hari ini. Keenam jaksa itu diseleksi oleh tim penilai akhir dengan proses tanya-jawab.

Proses seleksi disiarkan langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Rabu (4/11/2020). Calon kajati yang pertama diuji oleh tim penilai akhir adalah Febrie Adriansyah. Febrie, yang merupakan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, kemudian menerima pertanyaan dari tim penilai, salah satunya dari Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.

Dalam pertanyaannya, Bambang sempat mengungkapkan pihaknya merasa dilematis dalam menangani perkara korupsi. Pasalnya, sering kali dijumpai terdapat kerugian negara yang kecil nilanya namun masuk dalam ranah pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti kita tahu, selain kita menangani perkara sendiri, kita juga menerima dari penyidik lain. Permasalahannya adalah, pada saat kita ini menerima laporan, atau menerima berkas perkara dari penyidik lain, terdapat nilai kerugian negara yang kecil. Ini yang sering membuat teman-teman dilematis. Perkara ini (kalau) diteruskan, nilainya tidak signifikan, (kalau) tidak diteruskan, unsur pidananya terpenuhi," ujar Bambang.

Bambang juga memaparkan saat ini sudah ada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 mengenai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Lalu Bambang menanyakan langkah konkret itu kepada Febrie untuk menghadapi kondisi tersebut jika terpilih nanti.

ADVERTISEMENT

"Nah, sementara di sisi lain saat ini sudah ada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu. Pada saatnya nanti Pak Febrie selaku pimpinan satuan kerja, langkah apa yang bisa dilakukan dalam kondisi seperti ini atau ada daerah-daerah yang minta petunjuk terkait kasus tersebut?" tanya Bambang.

"Karena jangan juga nanti, secara yuridis itu terpenuhi, seperti yang disampaikan Pak Febrie tadi kasus pencurian kakao, justru kontraproduktif ditangani, tapi jangan juga nanti perkara ini dilakukan penghentian penuntutan ini jadi polemik. Seperti kita tahu, pernah terjadi di kita seolah-olah kita ini semua tindak pidana korupsi kita hentikan semua gitu," sambungnya.

Kemudian, giliran Febrie menjawab dan menerangkan terkait polemik itu. Febrie tak menampik pernah menangani perkara yang kisaran kerugian keuangan negaranya hanya Rp 18-60 juta.

"Jadi saya mengalami kejadian itu saat asisten pidana khusus waktu itu, kerugian hanya Rp 18 juta, ada yang Rp 60 juta, kecil-kecil, hasil kerja dari Tim Saber Pungli," ungkap Febrie.

Baca kelanjutannya di halaman selanjutnya

Namun, kata Febrie, kasus itu akhirnya diselesaikan dengan komunikasi antara penyidik dan penuntut umum. Dengan pendekatan kedaerahan, kata Febrie, kasus itu pun kemudian tidak lanjut ke persidangan.

"Kebetulan waktu itu, hubungan baik antara kapolda dan kajati, sehingga diambil kebijakan diselesaikan antara penyidik dan penuntut umum. Tidak putus, maka pidana khususnya bertemu dengan Direktorat Pidana Khusus, tidak putus maka kajati bertemu dengan kapolda, tapi yang kami lakukan waktu itu selesai di tingkat direktorat dan asisten, dengan komunikasi dan pendekatan, kita menggunakan pendekatan-pendekatan kedaerahan. Akhirnya perkara ini tidak lanjut ke persidangan," tuturnya.

"Ini penyelesaian bagaimana mengkomunikasikan penyidik dan penuntut umum. Ini kunci dan hingga saat ini saya lihat juga di daerah laporan terakhir belum ada yang kayaknya bisa maju ke persidangan yang kajatinya memutuskan jalan," ujarnya.

Diberitakan, sebelumnya Kejagung menetapkan tujuh kejaksaan tinggi (kejati) berkualifikasi pemantapan. Jaksa yang akan menduduki kepala kejaksaan tinggi harus memiliki rekam jejak yang baik dan lulus dalam proses asesmen kompetensi.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menerangkan tujuh kejaksaan tinggi itu adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Setia menyebut proses seleksi jabatan kajati berkualifikasi pemantapan dimulai sejak 10 Agustus lalu dengan diikuti oleh 26 jaksa yang berasal dari jabatan eselon II.

Berikut 6 calon kajati yang lolos sampai tahap ketiga:

1. Direktur Penyidikan Jampidsus, Febrie Adriansyah
2. Direktur Penuntutan Jampidsus, Ida Bagus Nyoman Wismantanu
3. Direktur Pengawalan Pembangunan Strategis Nasional Jamintel, Idianto
4. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati
5. Direktur Eksekusi Jampidsus, M Rum
6. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Raden Febrytriyanto

Halaman 2 dari 2
(gbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads