Didakwa Jadi Perantara Suap Pinangki-Djoko Tjandra, Andi Irfan Ajukan Eksepsi

Didakwa Jadi Perantara Suap Pinangki-Djoko Tjandra, Andi Irfan Ajukan Eksepsi

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 04 Nov 2020 14:10 WIB
Rekan Pinangki Sirna Masari, Andi Irfan Jaya, didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke Pinangki. Sidang dakwaan Andi Irfan Jaya dilakukan secara virtual.
Foto: Sidang dakwaan Andi Irfan Jaya dilakukan secara virtual (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap antara Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan bermufakat jahat. Andi Irfan mengajukan eksepsi atas dakwaan itu.

"Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan rekan jaksa penuntut umum kami ingin menggunakan hak untuk mengajukan eksepsi," ujar tim pengacara Andi Irfan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (4/11/2020).

Sidang eksepsi atau nota keberatan Andi Irfan akan digelar 9 November 2020. Jaksa juga akan diminta langsung memberi tanggapan esok harinya.

Sebelumnya, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap. Andi Irfan Jaya menyerahkan uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Selain itu jaksa juga mendakwa Andi Irfan melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat itu dilakukan bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Bahwa terdakwa Andi Irfan Jaya telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra (dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Atas dasar itu, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Terkait pemufakatan jahat, Andi Irfan didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zap/aud)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads