"Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan rekan jaksa penuntut umum kami ingin menggunakan hak untuk mengajukan eksepsi," ujar tim pengacara Andi Irfan dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (4/11/2020).
Sidang eksepsi atau nota keberatan Andi Irfan akan digelar 9 November 2020. Jaksa juga akan diminta langsung memberi tanggapan esok harinya.
Sebelumnya, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap. Andi Irfan Jaya menyerahkan uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
Selain itu jaksa juga mendakwa Andi Irfan melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat itu dilakukan bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.
"Bahwa terdakwa Andi Irfan Jaya telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra (dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Atas dasar itu, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Terkait pemufakatan jahat, Andi Irfan didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zap/aud)