Korupsi PLTG, Direktur PLN Ditangkap Polisi

Korupsi PLTG, Direktur PLN Ditangkap Polisi

- detikNews
Senin, 23 Jan 2006 10:21 WIB
Jakarta - Daftar tangkapan polisi atas korupsi pengadaan mesin Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Borang, Sumatera Selatan, bertambah panjang. Senin (23/1/2006) pukul 9.00 WIB, polisi menangkap Direktur Pembinaan Pembangkit PLN Pusat Ali Herman."Menurut rencana akan ditahan hari ini. Dia ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan.Ali sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 16 Januari lalu. Namun Anton menolak mengungkapkan alasan keterlibatan dan peran tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 122 miliar ini."Kalau sudah ada rencana penangkapan berarti polisi sudah menemukan dugaan kuat terhadap dia," tambah Anton.Ali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dua tersangka sebelumnya, yakni Deputi Direktur Pembinaan Pembangkit PLN Agus Darmadi, dan Direktur PT Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy Aritonang."Pejabat PLN lain juga akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi Rabu 25 Januari nanti," lanjut Kabid Penum Mabes Polri Kombespol Bambang Kuncoko, dalam kesempatan yang sama. Namun Bambang menolak mengungkapkan siapa saja pejabat PLN yang akan diperiksa. (fay/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads