Massa mahasiswa di Kota Makassar pada Senin (2/11) lalu berunjuk rasa di Mapolrestabes Makassar menuntut rekan mereka, Supianto alias Ijul, yang ditangkap akibat demo omnibus law ricuh, dibebaskan. Polisi menegaskan penangkapan dan penetapan tersangka Ijul sudah sesuai prosedur dan meminta mahasiswa menempuh jalur praperadilan.
"Silahkan melakukan proses praperadilan apabila dianggap (penangkapan hingga penetapan tersangka) itu tidak benar," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat ditemui di kantornya, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (3/11/2020).
![]() |
Ibrahim menyebut penyidik tidak serta merta menangkap dan menetapkan seseorang jadi tersangka tanpa disertai alat bukti yang cukup. Untuk itu, para mahasiswa didorong untuk menempuh cara yang konstitusional dengan cara mengajukan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan dengan cara membangun isu- isu di luar kemudian komplain. Ini kan sama saja menyesatkan masyarakat dengan pemahaman yang tidak dipahami jadi kita prihatin dengan kondisi itu," kata Ibrahim.
Dia juga mengatakan, Ijul memiliki peran aktif dalam peristiwa kericuhan perusakan kantor NasDem dan pembakaran ambulans saat demo ricuh di Jl AP Pettarani, Makassar, pada Kamis (22/10).
"Kemudian yang di Pettarani, si Ijul itu kan dia yang bagi-bagi bom molotov, dia yang mengajak untuk serang itu. Jadi itu direncanakan dan Ijul-lah yang provokasi," beber Ibrahim.
Ibrahim menyebut Ijul, yang ditetapkan tersangka dalam kasus demo ricuh di Jalan AP Pettarani, memiliki peran penting sehingga demo ricuh. Simak pernyataan Ibrahim berikut ini.
Ibrahim mengklaim penyidik telah mengantongi bukti-bukti berupa sejumlah dokumentasi di lokasi kejadian soal keterlibatan Ijul.
"Rangkaiannya itu, Ijul ini yang briefing mereka, kemudian pada saat unjuk rasa pertama itu dia yang datang ke sana, pertama lemparin kantor NasDem. 'Udah, itu NasDem itu, kita serang itu saja'," kata Ibrahim.
Ibrahim kembali menegaskan ada bukti kuat yang dimiliki polisi atas keterlibatan Ijul tersebut.
"Ada dokumentasi, ada di TKP, ada. Kejadian awal sebelum mobil didorong, dia di situ, setelah meledak dan mengarah panasnya, di situ dia menghilang, langsung kabur ke LBH," ungkap Ibrahim.
Mahasiswa sebelumnya menyebut penangkapan dan penetapan Ijul sebagai tersangka kasus demo ricuh di Jalan AP Pettarani sebagai bentuk kriminalisasi. Berikut pernyataan mahasiswa.
Massa mahasiswa pada Senin (2/11) lalu menggeruduk Mapolrestabes Makassar di Jalan Ahmad Yani menuntut Ijul segera dibebaskan.
"Bebaskan Jul dan korban salah tangkap lainnya sekarang juga!!!" tulis peserta aksi pada salah satu spanduk yang dibentangkan.
Penangkapan Ijul di kantor LBH Makassar pada Jumat (23/10) hanya berdasarkan pengakuan peserta aksi yang patut diragukan kebenarannya.
"Penangkapan kawan Ijul merupakan kriminalisasi. Tuduhan dan tudingan aparat kepolisian hanya didasarkan pada pengakuan salah satu peserta aksi yang tertangkap, yang tidak dikenali bahkan patut diragukan kebenarannya," tutur salah seorang orator.