Polisi Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi PLTG Borang
Senin, 23 Jan 2006 06:44 WIB
Jakarta -
Mabes Polri kembali menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus pembelian mesin Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Borang, Palembang, Sumatera Selatan. Tersangka baru ini adalah Direktur Pembinaan Pembangkit PLN Pusat berinisial A."Kami menetapkan Direktur Pembinaan Pembangkit PLN sebagai tersangka," kata ketua tim penyidik kasus korupsi PLN, Kombes Pol Benny Mamoto, kepada detikcom melalui telepon, Senin (23/1/2006).Penetapan status tersangka ini, menurut Benny berdasarkan keterangan dua tersangka sebelumnya, yakni Deputy Direktur Pembinaan Pembangkit PLN Agus Darmadi, dan rekannya Johannes Kennedy Aritonang.Namun, Benny menolak mengungkapkan bentuk keterlibatan dan peran dari tersangka ini. "Yang jelas kami sudah memiliki bukti, hingga menetapkan dia sebagai tersangka," kata Benny yang juga menjabat Wadir II Ekonomi Khusus Reskrim Mabes Polri.Kasus ini berawal dari temuan BPK tentang pengadaan mesin Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di Borang. Saat itu, untuk mensukseskan PON 2004 di Palembang, PLN membangun PLTGU Borang Truck Mounted. Dalam proyek ini PLN bekerja sama dengan PT Guna Cipta Mandiri. Surat perjanjian ditandatangani Dirut PLN Eddie Widiyono dan Direktur PT Guna Cipta Mandiri Johannes Kennedy pada 28 Juli 2004.Namun BPK menemukan kondisi mesin itu dalam kondisi barang bekas, dan harga kontrak terlalu mahal yaitu US $ 13,164 juta atau lebih dari Rp 122 miliar. Agus dan Johannes ditetapkan sebagai tersangka Senin 16 Januari lalu.
(fay/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































