SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS 2020, Begini Cara Buatnya

SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS 2020, Begini Cara Buatnya

Rosmha Widiyani - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 19:04 WIB
Dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 11 November kemarin, membuat permohonan pembuatan SKCK meningkat.
Foto: Pradita Utama/SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS 2020, Begini Cara Buatnya
Jakarta -

Bagi yang telah lulus seleksi CPNS 2020, tahap selanjutnya yang harus dilalui adalah pemberkasan. CPNS 2020 harus menyiapkan dokumen untuk membuat NIP, salah satunya SKCK.

Dikutip dari situs Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah keterangan resmi dari Polri. SKCK menerangkan ada tidaknya catatan terkait kriminalitas atau kejahatan pada seseorang.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal penerbitan surat tersebut. Jika sudah melewati masa berlaku dan hendak digunakan kembali, maka SKCK harus diperpanjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Tata cara pembuatan SKCK bisa dilakukan online dan offline seperti biasa. Untuk SKCK offline, pemohon bisa mengantri di loket pelayanan dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Untuk SKCK online, pemohon mengunggah lebih dulu dokumen dan form yang diperlukan untuk penerbitan surat keterangan. Selanjutnya pemohon mendapat tanda bukti da nomor pendaftaran untuk pembayaran serta pengambilan SKCK.

Berikut syarat dan cara pembuatan SKCK Online:

A. Syarat pembuatan SKCK Online

Bagi WNI, syarat yang diperlukan adalah:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

B. Cara pembuatan SKCK Online

1. Klik alamat https://skck.polri.go.id/ kemudian pilih Form Pendaftaran

2. Isi setiap formulir yang diperlukan sesuai urutan dan identitas pribadi yang sah

3. Form terdiri atas Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, dan Ciri Fisik

4. Untuk kolom jenis keperluan pada Satwil pilih sesuai keperluan pembuatan SKCK

5. Saat memilih kesatuan untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, perhatikan kolom di samping kanan supaya tidak salah pilih

6. Untuk rumus sidik jari, pemohon bisa mengisi sesuai data yang dikeluarkan Polres. Jika tidak punya, pemohon harus mengurusnya lebih dulu

7. Jika semua formulir sudah diisi, pemohon mendapat surat dan tanda bukti pendaftaran untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI.

8. Setelah membayar, pemohon wajib mencetak tanda bukti untuk mengambil SKCK di Polres sesuai lokasi tempat tinggal.

(row/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads