Mahfud MD Usulkan Revisi Pasal 11 UU 5/2004 Tentang MA

Seleksi Ulang 49 Hakim Agung

Mahfud MD Usulkan Revisi Pasal 11 UU 5/2004 Tentang MA

- detikNews
Senin, 23 Jan 2006 00:43 WIB
Yogyakarta - Untuk melakukan seleksi ulang 49 hakim agung, pakar hukum tata negara Prof Dr Mahfud MD mengusulkan untuk merevisi pasal 11 UU 5/2004 tentang Mahkamah Agung (MA). Kenapa? Karena pasal 11 UU tersebut menyulitkan penggantian hakim. Adapun bunyi pasal 11 itu, seorang hakim agung dapat berhenti kalau lima hal. Pertama mengundurkan diri. Kedua meninggal dunia. Ketiga mencapai usia 65 atau pensiun. Keempat sakit terus menerus sehingga tidak bisa melaksanakan tugasnya, dan kelima melanggar sumpah atau janji. "Kalau pasal 11 ini digunakan, kita tidak akan pernah bisa mengganti hakim agung secara cepat," ujar Mahfud kepada wartawan saat bertemu dengan Indonesia Court Monitoring di RM Ny Suharti Jl Solo-Janti, Yogyakarta, Minggu (22/1/2006).Menurutnya tidak etis kalau menunggu seorang hakim mati atau meminta hakim untuk berhenti. Ketua MA Bagir Manan juga memperpanjang pensiunnya. Satu-satunya jalan dengan mengeluarkan Perpu untuk tidak memberlakukan pasal 11 saat dilakukan pemilihan hakim agung. "Untuk sekali ini saja dibuat Perpu. Saya khawatir virus penyakit di MA itu akan menular dari generasi ke generasi," imbuhnya.Anggota Komisi III DPR RI ini menambahkan Perpu tidak hanya bisa dikeluarkan oleh presiden karena negara dalam keadaan darurat/genting. Namun berdasar pertimbangan subyektif presiden, perpu itu dapat dikeluarkan. "Karena dalam kondisi normal untuk membersihkan mafia peradilan sebagai contoh, itu selalu gagal sehingga perlu upaya yang tidak normal seperti Perpu itu," jelas dia.Dalam mengeluarkan Perpu, tidak ada tolak ukur tertentu. Perpu akan dikeluarkan oleh presiden jika dipandang perlu. "Tidak ada undang-undang yang menyatakan itu dan terserah presiden. Itu benar dalam hukum tata negara," tegas mantan menteri pertahanan ini. (fay/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads