ICM Desak Perpu Seleksi Ulang Hakim Agung
Senin, 23 Jan 2006 00:01 WIB
Yogyakarta - Indonesia Court Monitoring (ICM) mendesak pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) seleksi ulang hakim agung. Sebab untuk membersihkan Mahkamah Agung (MA) diperlukan dasar hukum yang kuat. "Perpu tersebut harus ada dan sangat diperlukan saat ini. Kalau kita hendak membersihkan MA dari mafia peradilan," kata Direktur ICM Denny Indrayana kepada wartawan di RM Ny Suharti Jl Solo-Janti, Yogyakarta, Minggu (22/1/2006). Namun Denny menolak bila adanya Perpu tersebut akan mengembalikan rezim otoriter. Bila Perpu itu keluar, tetap ada uji konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi (MK). "Bila perpu itu sudah jadi undang-undang, dapat menjadi obyek contitutional review di MK," katanya.Menurutnya, MA memerlukan tidak hanya seleksi ulang hakim agung saja, tapi juga pengangkatan hakim agung baru. Hakim berasal dari hakim agung saat ini maupun pendaftar di luar hakim agung yang ada sekarang. Dengan demikian regenerasi hakim agung akan berjalan lebih cepat. "Jadi perpu yang dikeluarkan lebih tepat perpu pengangkatan hakim agung, bukan perpu seleksi ulang," katanya. Denny mengatakan karena ide perpu tersebut dari Komisi Yudisial (KY) dan bukan presiden, maka unsur intervensi pihak eksekutif terhadap lembaga yudikatif dapat diminimalkan. Dengan Perpu itu waktu yang dibutuhkan lebih cepat dibandingkan merevisi undang-undang. "Kalau yang direvisi undang-undangnya akan lebih lama dan membuka peluang adanya politisisasi draft pasal-pasal yang akan direvisi di DPR," tegas staf pengajar Fakultas Hukum UGM itu.Menurutnya, Perpu dapat meminimalisir kemungkinan adanya manipulasi. Hal itu tercermin dari langkah MA yang memperpanjang sendiri masa pensiun Bagir Manan dan beberapa hakim agung lainnya. "Perpanjangan masa pensiun tanpa melibatkan KY berarti ditabraknya etika dasar bernegara dan dimanipulasinya ketentuan dalam UU MA demi kepentingan segelintir orang," katanya.
(fay/)











































