Bawa Shabu, Wakil Bupati Lebak Jadi Tersangka

Bawa Shabu, Wakil Bupati Lebak Jadi Tersangka

- detikNews
Minggu, 22 Jan 2006 20:19 WIB
Jakarta - Penikmat shabu-shabu memang datang dari berbagai kalangan. Polres Jakarta Barat kini menetapkan Wakil Bupati Lebak Odi Chudori Padma sebagai tersangka atas kepemilikan barang haram ini."Setelah kami melakukan pemeriksaan, dia kami tetapkan sebagai tersangka malam minggu kemarin," tegas Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Safarudin saat dihubungi detikcom Minggu (22/1/2006).Safarudin menjelaskan, pihaknya mendapat laporan bahwa Hotel Mega Anggrek di kawasan Palmerah kerap didatangi seorang pejabat dari Kabupaten Lebak untuk mengkonsumsi shabu-shabu. Polisi lalu melakukan penggerebekan pada Jumat (20/1/2006) pukul 23.00 WIB, namun hasilnya nihil.Tak putus asa, polisi melakukan pengejaran terhadap sebuah Nissan Terano yang berhasil dicegat di sebuah pompa bensin di jalan Panjang, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/1/2006) lewat tengah malam. Mobil itu dikendarai oleh Odih yang ditemani NF dan TS. NF mengaku sebagai istri mudanya, dan TS mengaku sebagai teman mereka.Dari kantong Odih, polisi mendapatkan dua kantong shabu-shabu. "Saya beli dari R, dia masih di hotel kamar 717," ujar Safarudin menirukan Odih. Polisi pun segera kembali ke hotel tersebut.Di kamar tersebut polisi mendapatkan R bersama seorang oknum Polsek Palmerah bernama HP. HP saat diperiksa kedapatan masih membawa setengah butir ectasy. R ternyata mendapatkan shabu-shabu dari TS yang kemudian menumpang mobil Odih untuk pulang."Odih dan yang lainnya mengaku. Ke empatnya kita jadikan tersangka, kecuali NF yang tidak menunjukkan keterlibatan," tutur Safarudin.Keempat tersangka hingga Minggu (22/1/2006) pukul 19.30 WIB masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Jakarta Barat. Fokus polisi kini adalah melengkapi pemberkasan dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Odih sendiri diperiksa tanpa didampingi pengacara. (fay/)


Berita Terkait