Pengacara Nilai Dakwaan Irjen Napoleon Janggal, Ini Alasannya

Sidang Dakwaan 2 Jenderal

Pengacara Nilai Dakwaan Irjen Napoleon Janggal, Ini Alasannya

Wilda Nufus - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 15:02 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan surat dakwaan. Irjen Napoleon didakwa menerima suap Rp 6 miliar terkait penghapusan status buronan Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon Bonaparte (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengacara Irjen Napoleon Bonaparte, Haposan P Batubara, menanggapi perihal dakwaan jaksa pada sidang kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Haposan menilai dakwaan yang dibacakan untuk kliennya itu janggal dan aneh.

"Saya selaku penasihat hukum Irjen Napoleon Bonaparte merasa ada hal yang janggal dan aneh dengan dakwaan jaksa terhadap Irjen Napoleon Bonaparte yang dibacakan tadi," kata Haposan P Batubara kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

Haposan menyebut, selama penyidikan, kliennya diduga menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra. Sementara dalam dakwaan, lanjut dia, Napoleon justru didakwa menghapus daftar pencarian orang (DPO) Djoko Tjandra di Imigrasi yang merupakan di luar kewenangan kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena selama pemeriksaan di tingkat penyidikan, Irjen Napoleon Bonaparte diduga melakukan penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra, tetapi dalam dakwaan, didakwa melakukan penghapusan DPO di Imigrasi atas nama Djoko Tjandra. Hal mana di luar kewenangan dari Irjen Napoleon Bonaparte," ungkapnya.

Dalam persidangan, Napoleon duduk sebagai terdakwa. Napoleon didakwa menerima suap dengan nilai sekitar Rp 6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Suap itu diberikan Djoko Tjandra agar Napoleon yang berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) mengupayakan penghapusan status buron.

ADVERTISEMENT

"Bahwa terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Brigjen Prasetijo Utomo masing-masing selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima uang SGD 200 ribu dan sejumlah USD 270 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Napoleon.

Perbuatan penerimaan suap itu terjadi saat Napoleon menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri. Djoko Tjandra memberikan suap itu agar namanya terhapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO), sebab saat itu Djoko Tjandra memang sudah lama menjadi buron, yaitu sejak 2009, dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Napoleon pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Irjen Napoleon menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan itu. Pengacara Napoleon, Santrawan T Paparang, meminta waktu sidang ditunda hingga satu minggu.

"Kami tim penasihat hukum Irjen Pol Napoleon akan ajukan eksepsi. Mohon izin kasih waktu satu minggu yang mulia," kata Santrawan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads