Para buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi akan melakukan aksi unjuk rasa serentak di 24 provinsi guna menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2021 esok hari. Di Jakarta, aksi tersebut akan terpusat di dua titik, yakni Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelompok buruh yang akan menggelar unjuk rasa, di antaranya KSPI, KSPSI, AGN, dan Gekanas. Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, massa buruh yang berunjuk rasa di Jakarta akan berkumpul di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.30 WIB.
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang didapat detikcom, Minggu (1/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat bersamaan dengan aksi unjuk rasa, buruh juga akan mendaftarkan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran gugatan akan dilakukan KSPSI, AGN dan KSPI.
"Tetapi, bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka, yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI, AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," ujar Said Iqbal.
Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari berbagai kota, seperti Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik. Selain itu, aksi juga akan digelar Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violence (anti-kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tegas Said Iqbal.
Tonton juga 'Kisah Pahit Manis Pedagang Keliling di Tengah Orasi Massa':
Selain 2 November, aksi akan dilanjutkan pada 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislatif review. Pada 10 November 2020, aksi akan digelar di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.
"Aksi 9 dan 10 (November) juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," pungkasnya.
Seperti diketahui, draf UU Cipta Kerja telah diserahkan oleh DPR ke pemerintah beberapa waktu lalu. Namun demikian, penolakan terhadap UU tersebut tetap bergulir karena dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh.
Untuk upah minimum 2021 juga telah ditetapkan untuk tidak naik oleh Menteri Ketenagakerjaan. Para buruh menentang keputusan tersebut.