Surat Aliansi ke Sekjen PBB
Tribunal Internasional Kunci Rekonsiliasi
Sabtu, 21 Jan 2006 18:36 WIB
Den Haag - Aliansi Nasional Timor-Leste untuk Tribunal Internasional mendesak agar laporan CAVR dipublikasikan dan digelar Tribunal Internasional mengenai kejahatan HAM di Timor-Leste.Sumber di parlemen Belanda mengirimi detikcom salinan surat aliansi ke Sekjen PBB Kofie Annan tersebut hari ini (Sabtu, 21/1/2006). Surat bertanggal 19/1 difaks ke kantor Annan di nomor +1-212-963-7xxx, dengan harapan bisa mendahului pertemuan Annan-Gusmao (20/1).Ikut menandatangani surat ke Sekjen PBB tersebut antara lain dari dewan pengurus: Maria Afonso de Jesus, Joaquem Brites, dan Edio Saldanha, dan dari organisasi anggota: Rosentino Amado Hei (HAK Association), Joaozito Viana (Luta Hamutuk), Nuno Rodrigues (SAHE Institute), Thakur (Students Group), Manuela P. Leong (Fokupers) dan Ines Martin (Lao Hamutuk).Dalam suratnya, aliansi meminta perhatian Annan bahwa keterlibatan PBB sangat penting untuk mencapai keadilan bagi para korban kekerasan HAM di Timor-Leste dan untuk mengakhiri rantai kekebalan hukum (impunity). Aliansi mendesak PBB agar menggelar tribunal internasional, serta menghormati dan membela hak para korban untuk menerima pemulihan atau kompensasi. "Dukungan PBB seperti itu akan memberi pesan kuat kepada siapapun di seluruh dunia bahwa tidak ada tempat untuk para penindas HAM," bunyi surat.Prihatinkan Sikap XananaKepada Annan, aliansi juga memprihatinkan sikap presiden Xanana Gusmao yang secara eksplisit menolak hak-hak para korban untuk menerima pemulihan dan kompensasi, juga menolak rekomendasi untuk tribunal internasional. Dilaporkan juga fakta bahwa laporan Comissao da Acolhimento Verdade e Reconciliacao (CAVR) atau Komisi Penerimaan Kebenaran dan Rekonsiliasi tentang kejahatan kemanusiaan dan kekerasan HAM di Timor Leste itu sampai sekarang masih ditutupi Gusmao dan pemerintahannya, alias masih belum dipublikasikan.Sikap tersebut dinilai aliansi bertentangan dengan prinsip-prinsip internasional yang diatur dalam Deklarasi Universal HAM, hukum internasional dan konstitusi pemerintah Republik Demokratik Timor-Leste. "Oleh sebab itu kami memohon kepada Anda, Sekjen PBB Yth, untuk mengingatkan presiden kami bahwa menghormati hak-hak para korban dan mengakhiri rantai kekebalan hukum adalah sebuah prasyarat untuk mencapai rekonsiliasi sejati di Timor-Leste, Indonesia dan dunia secara keseluruhan," pinta aliansi.Aliansi menekankan bahwa pemahaman sepenuhnya atas kebenaran tersebut adalah sangat esensial menuju rekonsiliasi dan keadilan. "Jika masyarakat internasional menginginkan Timor-Leste hidup dalam perdamaian dengan tetangganya, Indonesia, sebagaimana dengan bagian dunia lainnya, maka penting untuk mempublikasikan selengkapnya isi laporan CAVR. Ini akan membantu kami melewati kekerasan masa lalu menuju masa depan penuh perdamaian," demikian aliansi.Menurut aliansi, jika PBB tidak menindaklanjuti hal ini, maka ia akan memberi sinyal kepada negara-negara kecil dan miskin bahwa mereka tidak bisa mempercayai PBB untuk meraih keadilan sejati.
(es/)











































