"Iya benar Bu Siti pagi ini bebas," kata Kabag Humas Ditjen PAS, Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2020).
Ia belum menjelaskan lebih detail mengenai bebasnya Siti Fadilah. Ia hanya mengatakan Siti Fadilah bebas murni.
"Beliau bebas murni. Lebih jelasnya nanti ya," ujarnya.
Untuk diketahui, Siti Fadilah merupakan mantan Menteri Kesehatan yang terjerat kasus korupsi di KPK. Siti dijerat kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes. Selain itu, Siti Fadilah juga terbukti menerima duit gratifikasi total Rp 1,9 miliar.
Siti kemudian divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan pada 2017. Siti lalu mendekam di Lapas Pondok Bambu.
Simak video 'Siti Fadilah Supari Curigai Kejanggalan Vaksin Corona Bill Gates':
(ibh/hri)











































