Pasal Pelanggaran Susila Domainnya Harus Wilayah Publik
Sabtu, 21 Jan 2006 12:51 WIB
Jakarta - RUU Pornografi dan Pornoaksi masih ribet soal pasal. Pasal pelanggaran susila, misalnya, diusulkan harus berada pada wilayah publik, bukan personal.Hal ini disampaikan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menneg Pora) Adhyaksa Dault dalam diskusi RUU Pornografi dan Pornoaksi di Mario's Place, Menteng Plaza, Menteng, Jakarta Selatan, Sabtu (21/1/2006).Dia mengimbau agar pemerintah dan DPR jangan membelit pada perdebatan definisi pornografi dan pornoaksi. "Baiknya ditunjuk kepada pasal-pasal yang mengacu pelanggaran soal tata susila di depan publik," katanya.Ditambahkannya, UU itu nantinya memang harus jelas aturannya, sehingga batasan normatif tidak masuk dalam masalah personal."Ini kan belum termasuk delik pidana. Sekali lagi domainnya harus wilayah publik, karena kalau masalah personal bisa melanggar HAM," ujar Adhyaksa.Usulan ini, ditegaskan dia, merupakan usulan pribadinya. Dia berkilah permasalahan UU ini seharusnya menjadi domain Kementerian Pemberdayaan Perempuan."Tapi karena dampaknya bisa kepada pemuda, ya kami ikut peduli," tandasnya.Adhyaksa mengakui pernah dipanggil oleh Presiden SBY terkait RUU tersebut. Namun hingga kini, pemerintah belum menetapkan siapa yang akan mewakili pembentukan RUU ini.
(wiq/)











































