Anak Perempuan 12 Tahun di Bali 'Digilir' 10 Pria, 3 Pelaku Ditahan

Anak Perempuan 12 Tahun di Bali 'Digilir' 10 Pria, 3 Pelaku Ditahan

Angga Riza - detikNews
Jumat, 30 Okt 2020 20:25 WIB
Tiga pelaku pemerkosaan bocah 12 tahun di Bali secara bergilir ditahan polisi.
Foto: Tiga pelaku ditahan polisi. (Dok: Istimewa)
Bali -

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Buleleng, Bali, disetubuhi secara bergilir oleh 10 orang. Sebanyak 3 pelaku telah ditahan polisi.

Aksi bejat 9 laki-laki ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan polisi. Berawal dari peristiwa motor korban kehabisan bensin di depan salah satu minimarket di Panarukan pada Minggu (11/10).

"Korban yang motornya kehabisan bensin di depan Indomaret Jalan Setiabudi, Penarukan, meminta tolong pacarnya, DK, untuk membelikan bensin. Namun oleh pelaku, korban diajak ke rumah ACT dan korban disuruh tinggal di rumahnya ACT," kata Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa melalui keterangan tertulis, Jumat (30/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada malam harinya, korban dipaksa oleh pacarnya untuk berhubungan badan. Dua teman pacar korban juga ikut menyetubuhi korban.

"Kemudian, sekitar pukul 23.00 Wita korban dipaksa melakukan persetubuhan oleh DK, di mana pada saat itu, di dalam kamar ada DK, BRT dan RD. Kemudian korban disetubuhi secara bergilir oleh 3 orang," ungkap Made.

ADVERTISEMENT

Ternyata, korban tidak hanya digilir oleh DK, BRT dan RD. Ada 7 orang lagi yang juga menyetubuhi korban. Sebanyak 10 pelaku kemudian berhasil diamankan.

"Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan lama selaput dara, dan juga berdasarkan saksi korban serta saksi fakta lainnya sebanyak 4 saksi fakta yang saling mendukung, bahwa benar terhadap terduga pelaku RD, BR, AT, WW, PK, DK, AR, JL, TN dan ES dapat disangka telah melakukan tindak pidana," papar Made.

Namun, dari 10 pelaku, hanya 3 orang yang ditahan, yakni RD, BT dan WW. Sebab, 7 pelaku lainnya masih di bawah umur,

"Sehingga, pada tanggal 26 Oktober 2020 telah mengamankan pelaku. Namun, karena ada pelaku anak-anak, maka terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan. Sedangkan ketiga pelaku dewasa RD, BT dan WW dilakukan penahanan," ujar Made.

Judul berita diubah setelah Kapolres Buleleng merevisi. Sebelumnya, dalam keterangan tertulis dari Humas Polres Buleleng, jumlah pelaku sebanyak 9 orang.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads