Pengacara Corby Mengaku Punya Bukti Baru
Sabtu, 21 Jan 2006 10:15 WIB
Jakarta - Tim pembela Schapelle Corby mengaku memiliki bukti baru untuk diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Bukti itu diklaim bisa membebaskan si ratu mariyuana asal Australia itu dari hukuman penjara. Salah seorang pengacara Corby, Erwin Siregar, mengatakan bahwa dirinya punya saksi baru dan dokumen seputar kasus kliennya. Demikian seperti diberitakan harian Australia, Sydney Morning Herald, Sabtu (21/1/2006).Dikatakan Erwin, dirinya pun akan terbang ke Australia untuk melihat apakah bukti seputar penangkapan adik tiri Corby, James Kisina, juga bisa digunakan untuk menguatkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Kisina tengah menghadapi tuduhan narkoba dan kekerasan di Queensland, Australia setelah ikut serta dalam aksi penggerebekan rumah warga. Menurut pengacara Kisina, tindakan kliennya itu dimaksudkan untuk menemukan informasi guna menolong Corby. Namun polisi menyatakan bahwa Kisina terlibat dalam pengiriman mariyuana.Menurut Erwin, permohonan PK Corby akan diajukan dalam waktu enam pekan ini. Namun dia menolak menjelaskan lebih jauh mengenai bukti baru tersebut.Sebelumnya, Erwin telah menemui Corby untuk membahas penolakan MA atas permohonan kasasi yang diajukan perempuan Australia itu. Corby terlihat sedih dan marah atas penolakan MA tersebut.MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menghukum Corby dengan 20 tahun penjara. Meski sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bali sempat meringankan putusan dengan 15 tahun penjara. MA beranggapan Corby tetap bersalah karena membawa narkotika golongan I seberat 4,2 kilogram. Corby ditahan karena kedapatan membawa mariyuana dalam tas. Perempuan itu ditangkap setibanya di Bandara Ngurah Rai. Sejak 8 Oktober 2004 lalu, ia ditahan hingga kini.
(ita/)











































