Beri Info ke Israel, Eks Analis Pentagon Dipenjara 12 Tahun
Sabtu, 21 Jan 2006 09:23 WIB
Jakarta -
Seorang mantan analis Pentagon dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. Pria berusia 59 tahun itu dihukum karena memberikan informasi rahasia kepada seorang diplomat Israel dan anggota kelompok lobi pro-Israel.Hakim distrik AS T.S. Ellis mengatakan, vonis yang diterima Lawrence A. Franklin adalah yang paling ringan menurut pedoman federal. Ini dikarenakan Franklin tampaknya berusaha membantu Amerika Serikat, bukannya membahayakan negeri itu. Demikian seperti diberitakan kantor berita Associated Press, Sabtu (21/1/2006).Franklin pernah bekerja dengan sejumlah pejabat tinggi Pentagon, termasuk Douglas Feith, mantan Wakil Menteri Pertahanan untuk Kebijakan AS. Franklin memiliki keahlian dalam masalah Irak dan Iran.Pria itu mengaku bersalah atas tiga tuduhan kejahatan berat. Dalam pengakuannya, Franklin mengungkapkan bahwa perbuatannya dimotivasi oleh rasa frustrasi akan kebijakan AS mengenai Timur Tengah. Karena itulah dia memberikan informasi rahasia kepada diplomat Israel dan kelompok Komite Urusan Publik Amerika Isral (AIPAC). Sebagai gantinya, Franklin menerima informasi dari pejabat tersebut. Ditegaskan Franklin, dirinya tidak bermaksud membahayakan negara AS. Hakim mengatakan, Franklin yakin bahwa Dewan Keamanan Nasional AS tidak begitu mengkhawatirkan ancaman yang dibawa sebuah negara Timur Tengah yang dirahasiakan. Franklin berpikir bahwa dengan membocorkan informasi itu, pada akhirnya akan mendorong Dewan Keamanan Nasional mengambil tindakan yang lebih serius. Meskipun nama negara Timur Tengah itu tidak disebutkan dalam catatan pengadilan, namun sumber-sumber dan fakta dalam kasus ini menunjuk ke Iran.Menurut hakim, meski tergolong kejahatan berat, namun kasus Franklin ini berbeda dengan kasus yang melibatkan pembocoran informasi ke Uni Soviet semasa era Perang Dingin dulu.
(ita/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































