Perpanjang Usia Pensiun, Bagir Manan Langgar Kewenangannya

Perpanjang Usia Pensiun, Bagir Manan Langgar Kewenangannya

- detikNews
Sabtu, 21 Jan 2006 09:10 WIB
Jakarta - Perpanjangan masa usia pensiun yang dilakukan sendiri oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) menjadi polemik baru. Bagir dinilai telah melanggar kewenangannya sebagai hakim agung."Dari sudut kewenangan, untuk mengangkat hakim agung ada di tangan presiden dengan usulan dari DPR. Mestinya, perpanjangan itu menjadi hak presiden," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqqodas saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/1/2006).Menurut Busyro, meskipun KY pada saat Bagir menandatangani surat perpanjangan pensiun dirinya belum diresmikan, Bagir seharusnya juga melibatkan pihaknya. "Pada tanggal itu, seleksi terhadap anggota KY sudah selesai. Namun belum diresmikan. Jadi setelah ada KY pada Agustus, sesuai dengan UU KY, kami harus dilibatkan juga," paparnya.Seperti diketahui, Bagir telah memperpanjang usia pensiun dirinya bersama sembilan hakim agung lainnya. Bagir yang seharusnya pensiun pada 6 Oktober 2006 diperpanjang dua tahun dalam Rapat Pleno MA yang dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Marianna Sutadi.Sementara itu, Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Denny Indrayana mengungkapkan tindakan yang telah dilakukan Bagir tidak etis. Menurut Denny, walaupun Bagir berdalih perpanjangan itu didasarkan pada rapat pleno, namun hal itu suatu yang tidak wajar."Itu kan Bos yang meminta. jadi mau tidak mau bawahannya harus setuju juga. Karena surat itu ditandatangani sebelum adanya pleno," jelasnya.Denny menjelaskan, berdasarkan UU No 5 Tahun 2004 usia pensiun hakim agung dapat diperpanjang sampai 67 tahun dengan syarat (yang bersangkutan) mempunyai prestasi kerja luar biasa. "Namun, prestasi kan harus orang lain yang menilai. Bukan dirinya," imbuhnya. (ary/)


Berita Terkait