Pemberkasan Putusan MA Lamban, Rawan Mafia Peradilan
Sabtu, 21 Jan 2006 08:07 WIB
Jakarta - Terkuaknya beberapa kasus mafia peradilan yang terjadi di MA ternyata tidak terlepas dari persoalan lambannya MA dalam menyelesaikan minutasi (pemberkasan perkara). Pasalnya, berkas putusan dapat dijadikan barang dagangan."Minutasi itu harus cepat dilakukan, karena rawan dengan adanya mafia peradilan. Itu (berkas putusan) sepertinya dijadikan sebagai barang dagangan," kata Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Denny Indrayana saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/1/2006).Denny menjelaskan, dengan lambannya proses minutasi juga akan menimbulkan ketidakpastian rasa keadilan masyarakat yang berperkara. "Inilah yang akhirnya bisa mendorong adanya mafia," imbuhnya.MA, lanjut Denny, seharusnya dapat mengikuti langkah yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam setiap pembacaan putusannya. "Ini persoalannya mampu atau tidak mampu. Dalam setiap membacakan putusan, MA seharusnya sudah harus siap dengan berkas-berkas yang ada. MA harus ikuti MK," tegasnya. Denny menyarankan, kalau perlu MA membuat suatu tim khusus yang menangani proses minutasi itu. Sehingga penyerahan berkas putusan tidak terbengkalai."Untuk itu SDM di MA harus dikuatkan. Serta harus adanya perbaikan sistem online di MA, sehingga masyarakat dapat segera tahu kalau kasusnya sudah diputus," ujar pakar hukum Universitas Gadjah Mada ini.Seperti kasus yang paling gres. Berkas putusan kasasi koruptor David Nusa Wijaya sempat mengendap selama 1 tahun di MA. Padahal MA sudah memvonis David sejak Juli 2003, namun pihak PN Jakarta Barat baru menerima berkas putusan pada Juli 2004. Meskipun demikian, David sudah keburu kabur sebelum MA memvonisnya.MA beranggapan lambannya proses minutasi adalah hal yang biasa di MA. Namun, Denny justru menyayangkan, anggaran yang dimiliki MA justru hanya untuk membeli sekitar 196 mobil baru. Padahal anggaran yang dikeluarkan dapat memperbaiki sistem komputerisasi di MA. "Katanya kan mobil yang lama boros. Padahal itu baru 5 tahun. Lebih baik untuk memperbaiki sarana proses berperkara," ujarnya heran.
(ary/)











































