Polisi menggelar Operasi Zebra 2020 di sejumlah wilayah di Indonesia sejak Senin kemarin. Selama dua hari Operasi Zebra berlangsung, ada 20 ribu lebih pelanggar lalu lintas (lalin) yang ditindak.
"Penindakan pelanggaran lalin pada H2 operasi zebra sebanyak 20.481 pelanggar. Rincian sanksi tilang sebanyak 2.809 kali dan sanksi teguran 17.672 kali," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Poli, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2020).
Awi menuturkan, pelanggar lalu lintas operasi Zebra tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Dikatakan Awi, penurunan itu mencapai 71 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dibandingkan periode yang sama, tahun 2019 dengan total pelanggaran sebanyak 69.895 maka terjadi penurunan pelanggaran sebanyak 49.414 atau 71 persen," tuturnya.
Awi mengatakan, ada sebanyak 12 ribu lebih pelanggar kendaraan bermotor menjadi sasaran operasi.
"Adapun jumlah pelanggaran kendaraan motor yang jadi sasaran operasi sebanyak 12.152 pelanggar," ujarnya.
Berikut rincian pelanggaran Operasi Zebra 2020:
1. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI sebanyak 4.165 pelanggar.
2. Pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt sebanyak 596 pelanggar.
3. Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol sebanyak 16 pelanggar.
4. Pengendara ranmor yang melanggar arus sebanyak 1.535 pelanggar.
5. Mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan sebanyak 116 pelanggar.
6. Pengemudi yang menggunakan handphone pada saat mengemudi kendaraannya sebanyak 140 pelanggar.
7. Pengendara ranmor masih di bawah umur sebanyak 1.253 pelanggar.
8. Keabsahan administrasi ranmor dan lain-lain sebanyak 4.331 pelanggar.