Studi LPEM-UI: Harga Mahal Belum Tentu Asli
Jumat, 20 Jan 2006 23:45 WIB
Jakarta - Bila ada dua produk asli dan palsu dengan merk sama tapi harga berbeda, lalu anda berpikir harga yang lebih mahal adalah yang asli. Tampaknya belum tentu anda benar.Buktinya hasil studi temuan MIAP (Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan) dan LPEM-UI yang dilakukan selama 8 bulan terhadap merk terkenal pada 12 sektor industri."Kami temukan di mall ada produk kosmetik yang asli harga Rp 10 ribu yang palsu Rp 15 ribu tapi konsumen lebih banyak membeli yang lebih mahal karena yakin asli, logikanya barang palsu lebih murah" kata Isfandiary Djafaat Peneliti LPEM-UI saat peluncuran studi dampak ekonomi terhadap pemalsuan di Indonesia di Hotel Gran Melia, Jakarta, Jumat (20/1/2006).Telah ada regulasi produk masuk Indonesia harus gunakan label dan gunakan bahasa Indonesia. Karena tak semua masyarakat Indonesia mengerti bahasa asing, tapi produk palsu tersebut masih gunakan bahasa asal merk dan dengan cara ini masyarakat lebih percaya."Produk palsu justru tidak ada bahasa Indonesia dan masih gunakan label negara asal agar meyakinkan, ironisnya konsumen yakin yang tertulis bahasa asing yang asli," tambah Isfandiary.Menurutnya, bahkan pemalsuan produk lampu Philips yang sangat mirip dari kemasannya hingga pihak Philips sendiri kalau tidak membuka dan mengecek barangnya tidak bisa membedakannya. Apalagi masyarakat awam yang tak mengerti membedakannya.Kasus lainnya yang ditemukan ada produk internasional yang selama ini perusahaannya meyakini tak pernah memproduksinya tapi di suatu negara ada angka ekspornya."Ada nama produk whitening (pemutih kulit) salah satu perusahaan kosmetik internasional dari Jerman. Di pasar ada dan punya market share bentuk fisiknya lengkap dengan logonya tapi anehnya perusahaan tersebut belum pernah meproduksinya," ucap Isfandiary.Isfandiary menambahkan, salah satu produk Goodyear dalam bentuk ban sepeda. "Padahal sampai saat ini Goddyear belum pernah memproduksi ban sepeda tapi ada angka ekspornya," ujarnya.Seharusnya, lanjut Isfandiary, pihak produsen bersama pemerintah-lembaga konsumen bersama-sama sering melakukan sidak ketingkat grosir. Tidak ke tingkat retail karena sebenarnya mereka juga menjadi pihak yang dirugikan. Menurut Isfandiary, pemalsuan ini telah merugikan produsen asli. "Karena merusak nama baik merk tersebut. Di pihak pemerintah menjadi kehilangan penerimaan negara triliunan rupiah karena produk palsu tidak bayar pajak," jelasnya. Selain itu pengamanan dari pihak konsumen mengecek kebenaran kartu garansi ditambah pengecekan harga apabila harga terlalu jauh dari aslinya pun bisa dicurigai barang palsu.
(ary/)











































