Sultan Siap Dipanggil KPK

Kasus CDMA Rp 17 Miliar

Sultan Siap Dipanggil KPK

- detikNews
Jumat, 20 Jan 2006 19:04 WIB
Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan kesiapannya untuk diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek CDMA. Namun, Sultan mengaku dirinya tidak banyak terlibat dalam proyek yang diduga merugikan negara Rp 17 miliar itu."Kalau dipanggil, saya akan datang. Itu tidak masalah bagi saya. Saya akan menjelaskan semuanya termasuk soal dana Rp 17 milyar yang dipermasalahkan itu," kata Sultan menjawab pertanyaan wartawan di kantornya Kepatihan Jl Malioboro, Yogyakarta, Jumat (20/1/2006).Menurut Sultan, dirinya sudah tahu jika dilaporkan oleh ICW ke kantor KPK. Hanya masalahnya dirinya menyayangkan sikap ICW yang tidak fair dan tidak mengetahui persoalan secara utuh.Dalam laporan ICW ke KPK, dikatakan adanya pengeluaran APBD di atas Rp 2 miliar yang menjadi tanggung jawab gubernur. Sementara dana yang dilakukan APBD DIY untuk proyek CDMA itu mencapai Rp 17 miliar."Jangankan di atas Rp 2 miliar, satu sen pun dana APBD, gubernur harus bertanggung jawab. Tidak fairnya ICW terlihat karena dia tidak menyoroti siapa yang mencairkan dana-dana itu," tegas Sultan.Dia mengatakan, dirinya merasa tidak pernah mengeluarkan dan tidak menandatangani agar uang itu keluar dan untuk dibelanjakan. Sultan juga mempertanyaan ada satu pejabat yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang SP yang menggunakan duit Rp 17 miliar tanpa sepengetahuan Gubernur dan mengatasnamakan Gubernur. "Itu sah tidak. Tahu-tahu saya mendapat informasi uang Rp 17 milyar itu telah digunakan untuk membeli kebutuhan yang terkait proyek CDMA. Seperti membangun tower dan lain sebagainya," ujarnya. Menurut Sultan, sesuai peraturan Gubernur DIY yang berlaku selama ini, Sekda dan Asisten Sekda memang mendapat wewenang untuk bisa mencairkan dana APBD. Ketentuannya, jika dana yang dicairkan kurang dari Rp 1 miliar, Asisten Sekda yang berhak untuk melakukannya. Sedang dana APBD di atas Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar, Sekda mempunyai wewenang untuk mencairkan. Pencairan di atas Rp 2 miliar, itu wewenang sepenuhnya ada pada gubernur."Dalam proyek CDMA ini, Sekda juga mencairkan dana yang nominalnya hingga lebih dari Rp 2 miliar. Ini jelas menyalahi ketentuan. Tapi kenapa ini tidak dipersoalkan. Kalau mau fair, mestinya ICW juga mempersoalkan masalah ini," demikian Sultan. (ary/)


Berita Terkait