Eksekusi Kasasi David Molor Setahun Gara-Gara Pemberkasan
Jumat, 20 Jan 2006 18:34 WIB
Jakarta - Penyerahan putusan kasasi terhadap koruptor BLBI David Nusa Wijaya pada Juli 2004 lalu ternyata molor setahun. Panitera Mahkamah Agung (MA) beralasan ini disebabkan masalah pemberkasan untuk pengadilan tingkat pertama. Molor setahun, juga dianggap biasa. Walah!Panitera MA Satri Rusad kepada wartawan mengatakan, vonis MA sudah turun pada 23 Juli 2003. Masalah minutasi atau pemberkasan untuk pengadilan tingkat pertama menghambat pengiriman ke Sub Direktorat Kasasi dan PK Pidana MA, walaupun mereka satu gedung."Setelah diputus, langsung kita kirim. Tapi karena banyaknya perkara dan masalah minutasi, jadinya terlambat," urainya di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (20/1/2006).Satri mengakui keterlambatan pengiriman putusan selama satu tahun adalah hal yang biasa. Bahkan pada beberapa kasus, keterlambatannya bisa sampai dua tahun. "Tergantung banyaknya masalah yang ditangani oleh ketua majelis hakim," tambahnya.Namun Satri membantah molornya penyerahan putusan kasasi ini menjadi penyebab kaburnya David ke AS. "Kita sudah putus 2003, sedangkan David kabur 2002," ujar Satri berkelit. Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 11 Maret 2002 memvonis David 1 tahun penjara, denda Rp 30 juta dan membayar uang pengganti Rp 1,291 triliun. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Juni 2002 menambah hukumannya menjadi 4 tahun penjara.Ketika kasus ini berlanjut ke tingkat kasasi, MA malah memvonis 8 tahun penjara pada 23 Juli 2003. Namun ternyata David sudah kabur ke AS sejak Mei 2002, padahal Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku eksekutor baru menerima salinan putusan kasasi pada 27 Juli 2004. Kacau!
(fay/)











































