Kasus dugaan penusukan Syekh Ali Jaber bakal memasuki babak baru. Penikam Syekh Ali Jaber, Alin Andrian (AA) segera duduk di kursi pesakitan.
"Kemarin tahap dua," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, saat dimintai konfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Untuk menyegarkan ingatan, kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber ini terjadi pada 13 September 2020. Syekh Ali Jaber tiba-tiba diserang oleh Alin saat mengisi ceramah di salah satu masjid di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari berselang, Polisi langsung menetapkan Alin Adrian sebagai tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung. Alin resmi ditahan di Polresta Bandar Lampung.
"Sudah resmi, sudah ditahan. Backup penyidikan Ditreskrimum Polda Lampung, dan bantuan psikologi itu bantuan dari Pusdokkes Polri dari Mabes turun hari ini, siang ini langsung observasi," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Senin (14/9).
Syekh Ali Jaber kemudian buka suara soal kasus penusukan terhadapnya itu. Ia mengatakan lehernya hampir terkena senjata tajam yang dibawa pria yang menyerangnya tersebut.
"Ketika saya ditusuk dan alhamdulillah tidak berhasil ditusuk di bagian leher. Tapi saya dengan gerakan dan qadarullah (takdir Allah) ditusuk tangan saya," kata Ali Jaber saat dihubungi detikcom, Senin (14/9).
Syekh Ali Jaber mengatakan secara umum kondisi kesehatannya baik. Namun dia mengaku merasa tidak nyaman ketika tangannya yang terkena senjata tajam diluruskan karena mengalami 10 jahitan.
"Alhamdulillah sudah membaik, ini lagi menggantungkan tangan saya seperti ini, karena kalau merasa kalau dilepas ke bawah agak tidak nyaman karena ada sedikit nyeri, karena lukanya cukup dalam, jahitannya hampir 10 jahitan, bagian dalam sama bagian luar," ujar dia.
Syekh Ali Jaber menilai peristiwa penyerangan yang dialaminya sebagai bagian dari takdir Allah. Dia tidak menaruh dendam kepada pelaku. Bahkan dia mendoakan tindakan pelaku diampuni.
Syekh Ali Jaber mengaku langsung memaafkan Alin, pelaku penusukannya. Ali Jaber mengaku, alasan memaafkan pelaku karena meniru akhlak Nabi Muhammad SAW.
"Cuma saya ingin meniru Nabi Muhammad SAW, Nabi Muhammad 13 tahun di Mekkah, diserang, dihina, sampai dibuang kotoran unta di atas kepalanya, diancam mati," ujar Ali Jaber dalam program Blak-blakan yang tayang di detikcom, Senin (21/9).
Ali Jaber mengatakan, level tertinggi memaafkan itu ketika seseorang berada di posisi kuat. Namun, dia mampu menahan diri untuk tidak membalas apa yang dilakukan pelaku.
"Meniru Nabi Muhammad SAW apalagi dalam pemaafan, memaafkan orang lain harus kita di posisi yang atas, mohon maaf kalau kita di posisi rendah, dizalimi, 'sudahlah kita maafkan', itu nggak kuat, nggak begitu dahsyat pemaafannya, karena di posisi lemah, beda kalau kita di posisi kita punya hak, kita punya kuasa dan kita sudah posisi di atas, tapi kita mau tinggalkan semua padahal kita mampu membalas hajar dia, kalau saya hanya berteriak 'jemaah, semua ayo hajar dia', habis," ucapnya.
"Dan saya mungkin di saat itu bisa jadi nggak disalahkan karena itu membela hak saya, istilahnya. Tapi saya belajar dari Rasulullah SAW, tidak pernah Rasulullah SAW menguntungkan dirinya sendiri, tidak pernah sama sekali kasus apapun, kalau hal terkait hak Allah, Rasul marah, tapi terkait hak dirinya sendiri, Rasul memaafkan," kata Ali Jaber.
Kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber ini mengundang banyak perhatian pubik hingga tokoh nasional, tak terkecuali Presiden Joko Widodo. Bahkan, Jokowi secara khusus meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN) mengusut semua kasus penyerangan terhadap ulama-ulama sebelum peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber itu.
"Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri, dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat," kata Menko Polhukam Mahfud di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, seperti dalam keterangan tertulis dari Kemenko Polhukam, Rabu (19/6).
Kasus penusukan Syekh Ali Jaber itu terus diusut oleh polisi. Polisi juga melakukan rekonstruksi kasus penusukan tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
Alpin Andrian (24), tersangka penikam Syekh Ali Jaber, memperagakan 17 adegan rekonstruksi. Adegan itu sebagaimana yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan selama penetapannya menjadi tersangka.
"Tujuh belas adegan yang diperagakan tersangka sudah sesuai dengan berita acara yang telah diyakini oleh penyidik kepolisian," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis (17/9/2020), seperti dilansir Antara.
Pandra juga mengatakan reka adegan terkait penusukan terhadap Syekh Ali Jaber ini dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah tersangka dan Masjid Falahuddin, Jl Tamin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, lokasi korban ditikam.
Adegan rekonstruksi tersangka ini juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum. Sebab, pihak kepolisian telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.
Kini, berkas perkara Alin sudah dinyatakan lengkap. Ali pun segera diadili.
"Untuk P21 sudah dari 12 Oktober 2020, kemarin ditahap dua," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana.
AA dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 53 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951. Syekh Ali Jaber mengalami luka akibat penusukan itu.
"Penerapan pasal pidana berlapis tentang dugaan percobaan pembunuhan berencana dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban luka-luka dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.