Empat saksi terkait korupsi proyek infrastruktur fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk absen dari panggilan KPK hari ini. Seorang di antaranya mantan Bupati Wakatobi, Hugua.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik belum memperoleh keterangan terkait ketidakhadiran para saksi. Rencananya, kata Ali, KPK akan melakukan pemanggilan kembali para saksi itu.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada yang bersangkutan dan telah diterima perwakilan dari yang bertempat tinggal di alamat yang sama dengan saksi. Namun, hingga saat ini, tidak ada konfirmasi yang diterima oleh penyidik terkait alasan ketidakhadirannya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat saksi itu ialah mantan Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya Bambang Hartanto, Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya Hilman Muhsin, mantan Bupati Wakatobi Hugua, dan mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana, Hartanto. Mereka dipanggil sebagai saksi tersangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
"KPK mengingatkan kepada para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut," tegas Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi fiktif Waskita Karya yang menyeret Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Ketiga tersangka baru itu adalah:
- DSA (Desi Arryani), mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- JS (Jarot Subana), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- FU (Fakih Usman), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Ketiga tersangka tersebut diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.
Baca juga: 50 Ton Sampah Diangkat dari Wakatobi Sultra |
KPK mengatakan telah mendapat laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif itu. Kerugian negara dalam kasus itu disebut mencapai Rp 202 miliar.
(fas/isa)