Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Dia jadi tersangka kasus penganiayaan (lagi). Pengacara angkat bicara.
Pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan dugaan penganiayaan sopir taksi online oleh kliennya terjadi pada tahun 2018. Menurut dia, kasusnya sudah selesai. Ada perdamaian hingga pengakuan korban.
Ichwan menyebutkan surat penetapan tersangka diberikan ke kliennya di LP Gunung Sindur Bogor, Selasa (27/10/2020). Sebagaimana diketahui, Habib Bahar saat ini menjalani hukuman atas penganiayaan 2 santri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib Bahar sebetulnya bebas dengan menjalani asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020. Namun 3 hari kemudian, dia kembali dijemput dan asimilasinya dicabut karena acara dakwahnya dihadiri banyak orang dan dianggap melanggar PSBB.
Ichwan berencana mengajukan praperadilan atas status tersangka Habib Bahar. Dia secepatnya berkoordinasi dengan tim.
(/)