Gila! Bocah 10 Tahun Dikerjai Ibunya Jadi Kurir Ekstasi
Jumat, 20 Jan 2006 17:40 WIB
Jakarta - Siu Kim (34) benar-benar ibu bejat. Bukannya mendidik anaknya jadi orang berguna, ia malah sukses menjadikan Willy Hilauren (10) jadi kurir ekstasi yang diedarkannya. Ibu anak itu kini meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya.Bocah ingusan itu sudah wira-wiri sebanyak 5 kali untuk membantu ibunya menjadi kurir. Bukan sebutir dua butir yang dibawa anak kelas 5 SD itu, tapi ratusan!Saat ditangkap di basement Diskotek Raja Mas, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat yang dijadikan arena parkir pada 10 Januari lalu, Willy sedang menggenggam 600 butir pil setan itu.Willy sendiri bukan tidak sadar telah dimanfaatkan ibunya. Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Carlo Tewu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (20/1/2006), mengatakan, dalam pemeriksaan Willy mengaku sadar dengan apa yang telah dilakukannya.Sementara Siu Kim tidak memjelaskan alasannya menjerumuskan anaknya sendiri dalam bisnis haramnya. "Dia malah nangis," kata Carlo.Untuk melindungi Willy, tahanan Willy dengan tersangka lainnya dibedakan. Willy berada langsung dalam tahanan yang diawasi tim penyidik Polda Metro Jaya, mengingat ia masih di bawah umur.Siu Kim dan Willy tidak beroperasi sendirian. Mereka tergabung dalam komplotan pengedar ribuan pil ekstasi. Ada 6 orang yang tergabung dalam jaringan ini, termasuk Siu Kim dan Willy.Selama beroperasi, jaringan ini telah mengedarkan 12.570 butir ekstasi dan kemungkinan diproduksi secara lokal.Terbongkarnya komplotan ini berawal dari tertangkapnya Aries Rusnanda, petugas keamanan Diskotek Raja Mas. Ia ditanggap pada 7 Januari di parkiran diskotek itu. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini.Dari hasil pemeriksaan terhadap Aries, polisi kemudian menangkap Hans Marsano di Restoran Hoka-Hoka Bento Golden Truly, Jalan Gunung Sahari, Jakarta, pada hari yang sama. Dari tangan Hans disita 85 butir pil ekstasi.Setelah Hans, polisi kemudian membekuk Felix Maryanto Raharjo di parkiran Bakmi Naga, Sunter, Jakarta Utara pada 9 Januari. Dari tangannya berhasil diamankan 2.000 butir pil ekstasi.Sehari kemudian pada 10 Januari, polisi menangkap Siu Kim di rumahnya, Jalan Jembatan II Blok R Nomor 10A RT 002 RW 002, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Di rumah Siu Kim polisi menyita 1.180 butir ekstasi. Di rumah tersebut polisi juga mencokok Tjia Sun Fen yang menyita 8.700 butir.
(umi/)