RUU Kamnas Akan Akomodasi Polemik Pergantian Panglima

RUU Kamnas Akan Akomodasi Polemik Pergantian Panglima

- detikNews
Jumat, 20 Jan 2006 17:36 WIB
Jakarta - Departeman Pertahanan (Dephan) akan memanfaatkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional untuk menyelesaikan polemik pergantian Panglima TNI. Sedangkan untuk merevisi UU TNI terkait masalah itu masih dalam tahap pengkajian.Demikian disampaikan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono kepada wartawan ketika ditanya apakah pihaknya akan mengajukan revisi UU TNI ke DPR. Hal ini terkait, polemik perlu tidaknya persetujuan DPR dalam pergantian Panglima TNI."Revisi itu baru pemikiran saja. Pak Tarto (Panglima TNI, red) dan saya kemarin melontarkan gagasan bahwa kata 'disetujui' dalam pasal itu diubah menjadi 'dipertimbangkan', supaya prosesnya tidak dipingpong politik di Komisi I dan partai politik," jawab Juwono Sudarsono usai menerima bantuan Fleet Hospital (rumah sakit bergerak) senilai 11 juta dolar AS dari Komando Pasifik AS (US-Pacom) di kantor Dephan, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (20/1/2006). Namun menurut Juwono, wacana revisi UU TNI ini masih sedang dikaji Dephan. Kemungkinan lain menurutnya, sebagian persoalan pergantian panglima ini bisa ditampung dalam RUU Keamanan Nasional yang saat in masih dalam pembahasan.Juwono mengakui adanya perbedaan pendapat dan kekhawatiran presiden seperti dulu, serba menentukan tanpa mendengar DPR. "Tapi, pengalaman dua tahun terakhir, kita yakin bahwa cukup dipertimbangkan saja," katanya. Untuk itulah dirinya mengaku melontarkan ide tersebut untuk dikaji oleh DPR dan partai politik. "Kita ingin kontrol DPR tetap ada. Tapi ingat juga ini sistem presidensial, di mana hak istimewa dari presiden cukup besar," terang Jowono. (zal/)


Berita Terkait