Tersangka SA (34) dijerat pasal pembunuhan berencana terkait tewasnya wanita FS (25) yang jasadnya ditemukan di tepi sungai kandang buaya, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). SA terancam hukuman mati.
"(Disangkakan pasal) 340, 338, ancaman hukuman mati. Pembunuhan berencana," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
SA mengaku menghabisi korban karena diancam. Korban disebut SA meminta sejumlah uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Si laki-laki ini (tersangka) takut terancam, menurut keterangan tersangka, dia (korban FS) mengancam akan membeberkan ke keluarganya kalau dia tidak memberikan sesuatu, uang lah gitu," kata dia.
Menurut Edy, tersangka SA belum membeberkan jumlah uang yang diminta FS dalam ancamannya itu. Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
"Nggak disebutkan. Ini masih keterangan tersangka, nanti kita periksa lagi dia," ujarnya.