Kesal Ditilang Polisi, Pria di Kepri Rusak Motornya Pakai Batu Besar

Kesal Ditilang Polisi, Pria di Kepri Rusak Motornya Pakai Batu Besar

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 27 Okt 2020 18:16 WIB
Screenshot viral pria di Kepri rusak motor karena tak terima ditilang (dok.Istimewa)
Foto: Screenshot viral pria di Kepri rusak motor karena tak terima ditilang (dok.Istimewa)
Karimun -

Video yang menunjukkan seorang pria di Kepulauan Riau (Kepri) memukuli motornya dengan batu di dekat polisi viral. Ternyata, pria itu kesal setelah ditilang oleh personel Polantas Polres Karimun.

Dilihat detikcom, Selasa (27/10/2020), aksi pria itu terekam dalam video berdurasi 14 detik itu terlihat seorang pria berkaos hitam berdiri di dekat dua orang polisi.

Pria itu tampak menghantamkan batu besar ke motornya yang sudah terjatuh. Aksi itu dilakukannya berulang kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, membenarkan peristiwa tersebut. Dia menyebut aksi perusakan motor itu terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Karimun, pagi tadi.

"Kejadiannya tadi pagi pukul 07.30 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani Simpang traffic light Baran, Karimun," kata Harry.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan peristiwa ini bermula saat anggota Satlantas Brigadir Azis melakukan pengaturan lalu lintas. Pemotor tersebut kemudian terlihat melintas tanpa mengenakan helm.

"Anggota Lantas mencoba untuk menghentikannya karena tidak menggunakan helm. Tapi, pemotor tersebut malah kabur dan dilakukan pengejaran oleh anggota lainnya Brigadir Hambali dan akhirnya bisa dihentikan," kata Harry.

Setelah dihentikan, sambungnya, pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan STNK dan SIM. Pemilik motor yang diketahui bernama Indra Putra menolak menandatangani surat tilang yang diberikan petugas.

"Akibat kejadian tersebut yang bersangkutan merasa tidak puas, lalu merusak kendaraannya sendiri, tidak mau ambil surat tilang dan pergi meninggalkan TKP," kata Harry.

Tim Reskrim kemudian mengamankan Indra pada pukul 10.00 WIB. Pria itu kemudian dibawa ke Polres Karimun.

"Kemudian dilakukan interograsi di ruang Satreskrim Polres Karimun guna mengetahui maksud dan motif yang bersangkutan melakukan perusakan tersebut. Dia telah mengakui khilaf dan emosi karena diberhentikan, mengakui kesalahan perbuatan yang dilakukannya dan tidak melakukannya lagi," kata Harry.

Halaman 2 dari 2
(cha/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads