Pj Gubernur: Pilkada Aceh Juni

Jika RUU Kelar Maret

Pj Gubernur: Pilkada Aceh Juni

- detikNews
Jumat, 20 Jan 2006 16:41 WIB
Banda Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur NAD Mustafa Abubakar menyatakan, jika Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh (RUU PA) selesai akhir Maret 2006, paling cepat Pilkada NAD akan digelar pada Juni 2006. Sesuai MoU Helsinki, pemerintah dan GAM ditegaskannya sudah membuat konsensus soal pengunduran jadwal Pilkada di Aceh. "Asumsinya, kalau undang-undang selesai akhir Maret, paling cepat itu (Pilkada) kita gelar bulan Juni," jelas Mustafa pada wartawan usai memimpin rapat koordinasi terbatas bersama bupati/walikota se-NAD di gedung serbaguna kantor gubernur NAD, Jumat (20/1/2006). Anggota DPRD NAD dan beberapa kepala dinas juga terlihat hadir dalam pertemuan ini. Ditambahkannya, tidak ada istilah penundaan dalam pelaksanaan Pilkada di Aceh karena sudah beberapa kali diundur waktu pelaksanaannya. "Tapi kita usahakan tetap on schedul. Kita mulai dari April, mudah-mudahan Juni sudah bisa pencoblosan," ujarnya. Mustafa juga menegaskan, pelaksanaan Pilkada tersebut tidak menyalahi MoU Helsinki, yang menyebutkan Pilkada digelar April 2006. "Sudah disepakati oleh para pihak, bahwa walaupun tidak jadi 26 April, tapi semua pihak sudah mengerti, pengunduran waktu itu tidak masalah, sudah konsensus," tukasnya. Sementara itu, Direktur Dirjen Administrasi Kependudukan Direktorat Pendaftaran Penduduk, Ir.H.Irman,Msi yang hadir pada pertemuan tersebut menyatakan, dari 21 Kabupaten/Kota di Aceh, sebanyak 5 kabupaten/kota belum menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada (DP4), yang seharusnya sudah diserahkan paling lambat pada 20 Januari 2006 kepada KIP. "Lima daerah itu, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Tenggara dan Aceh Selatan. Kita harapkan selesai pada minggu ini. Karena KIP nanti akan melanjutkan penyempurnaan pemutakhiran data," ungkapnya. Hal ini katanya demi kelancaran pelaksanaan Pilkada di NAD. Sebagaimana pengalaman pelaksanaan Pilkada di beberapa dearah lain, Irman mengatakan, agar pihak pemda kabupaten/kota juga mewaspadai pencetakan kartu pemilih. "Tapi ditetapkan dulu Daftar Pemilih Tetapnya, baru dicetak ditambah 2,5 persen. Jangan dicetak dulu baru ditetapkan Daftar Pemilih Tetapnya. Itu bisa menimbulkan kecurigaan. Jadi pesan Pak Mendagri, bupati dan walikota harus memback up hal ini. Dan menjadi tanggungjawab daerah masing-masing," tegasnya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads