Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jusri dibacok tetangganya karena suara motor milik adiknya. Sebelum dibacok, Jusri bersama sejumlah orang ternyata sempat mendatangi pelaku Usman.
"Motifnya pelaku (membacok) tersinggung karena adik korban gas-gas (geber-geber) motor," kata Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul kepada detikcom, Selasa (27/10/2020).
Saat kejadian geber-geber motor pada Sabtu (24/10) malam, korban bersama saudaranya dan sejumlah orang lainnya sempat datang ke rumah Usman. Usman merespons dengan cara masuk mengambil parang di dalam rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mendatangi pelaku bersama dengan beberapa orang namun pelaku mendahului dengan menebasnya menggunakan sebilah parang," terang Syahrul.
Akibatnya, sang anggota DPRD tersebut harus dirawat intensif karena mengalami luka robek pada bagian kepalanya. Sementara Usman langsung mengamankan diri ke kantor polisi hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
"Pelaku sudah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Jeneponto," katanya.
Usman kini dijerat polisi dengan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, LN Nomor 78 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(nvl/nvl)