Terlibat Bom Bali II
Polri Tetapkan 4 Tersangka Baru
Jumat, 20 Jan 2006 16:03 WIB
Jakarta - Mabes Polri menetapkan 4 orang tersangka baru yang diduga terkait kasus bom Bali II Oktober 2005. Keempat orang ini ditangkap tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah, Jumat (13/1/2006) pekan lalu."Mereka membantu menyembunyikan dan melarikan tersangka Noordin M Top," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, dalam jumpa pers di kantornya Jalan Trunojoyo No 3, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2006). Anton menjelaskan, dari pemeriksaan serta kesaksian tersangka dan bukti yang kuat. Keempatnya terlibat dalam keseluruhan rangkaian peledakan bom Bali II di Jimbaran dan Kuta. "Setiap orang mempunyai peranan masing-masing. Saya tahu, tapi tidak untuk dipublikasikan. Yang jelas, mereka terlibat dalam bom Bali dua," jelas Anton. Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Joko Suroso, Ardi Wibowo, Aditya Triyoga, Puji. Saat ini, keempatnya ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Tengah.Sementara, Subur Sugiharto alias Abu Mujahid yang ditangkap tim Densus 88/AT, Rabu (18/1/2006) kemarin belum ditetapkan sebagai tersangka. Anton menjelaskan, penyidik kepolisian masih memiliki waktu 7x24 jam untuk memeriksa Subur. "Ini kan masih tiga hari," ujarnya singkat.
(zal/)











































